Advertisement

Promo Desember

Agen Travel Jadi Tersangka Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 17 Mei 2020 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Agen Travel Jadi Tersangka Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Kapal Longxing 629 milik Perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd - www.wcpfc.int

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari tiga agen travel yang diduga memberangkatkan 14 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal Longxing 629 yang berbendera China.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) kasus. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.

Advertisement

Listyo menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal China.

"Para tersangka dijerat TPPO karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” tutur Listyo di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Seperti diketahui, kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan video tentang jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut, pada Selasa, 5 Mei 2020. Jang Hansol, warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.

Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.

Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.

Sementara, dalam konferensi pers kepada wartawan, Menlu Retno Marsudi menjelaskan pemakaman nelayan di laut dilakukan dengan cara dilarung, bukan dibuang.

Berdasarkan penjelasan pihak China, Kementerian Luar Negeri mendapat kepastian bahwa proses pelarungan jenazah dilakukan sesuai aturan ILO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman

Sleman
| Sabtu, 21 Desember 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement