Advertisement

Dijemput Keluarga & Pengacara, Habib Bahar Bebas dari Penjara

Newswire
Minggu, 17 Mei 2020 - 00:27 WIB
Sunartono
Dijemput Keluarga & Pengacara, Habib Bahar Bebas dari Penjara Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR--Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu (16/5/2020).

"Karena memang sudah waktunya mas sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang nomor 10 Tahun 2020, mas," kata Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova dikonfirmasi Okezone.com-Jaringan Harianjogja.com, Sabtu (16/5/2020).

Advertisement

Pimpinan Mejelis Pembela Rasulullah itu pun dijemput dari Lapas Pondok Rajeg oleh keluarga, pengacara dan murid-muridnya sore tadi.

"Dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib," katanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada 9 Juli 2019 lalu.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judulĀ Bebas dari Tahanan, Habib Bahar Dijemput Keluarga & Pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 27 April 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja

Jogja
| Minggu, 27 April 2025, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement