Advertisement
Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Teriak Allahu Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim setelah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
"Allahu Akbar," kata Bahar Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Bahar saat ditanya pewarta atas tanggapan vonisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurut dia, pihaknya menghormati putusan hakim yang telah memutuskan perkara ini.
"Tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan.
Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk kedalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement