Advertisement
Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Teriak Allahu Akbar
Habib Bahar bin Smith. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, mencium dan membentangkan Bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim setelah divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
"Allahu Akbar," kata Bahar Smith sambil membentangkan Bendera Merah Putih usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna putih itu mencium Sang Bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik setelah menyalami majelis hakim. Setelah itu Bahar menyalami para jaksa dan tim kuasa hukumnya.
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya.
BACA JUGA
"Saya serahkan ke kuasa hukum," kata Bahar saat ditanya pewarta atas tanggapan vonisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurut dia, pihaknya menghormati putusan hakim yang telah memutuskan perkara ini.
"Tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan.
Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan perbuatan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk kedalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
- Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
Advertisement
Advertisement



