Advertisement
PAN RB Terima 9.161 Aduan Selama Pandemi
Kertas bernada imbauan physical distance dipasang di salah satu bagian front office Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jogja, belum lama ini. - Istimewa/Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mencatat setidaknya 9.161 laporan pengaduan dari masyarakat masuk melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) selama pandemi Covid-19, per periode April 2020.
Siaran pers Kementerian PAN RB yang diterima di Jakarta, Jumat (15/5/2020) malam, menyebutkan rata-rata 305 laporan masuk setiap harinya dengan topik yang paling banyak dilaporkan terkait Covid-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran "physical distancing".
Advertisement
Data tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa, dalam webinar "Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 di Jawa Barat: Tantangan Akuntabilitas dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Lebih Baik", Jumat.
"Aduan yang masuk ke LAPOR! Terkait Covid-19 di Jawa Barat, totalnya berjumlah 982 laporan," ungkap Diah, dalam webinar tersebut.
Webinar tersebut terselenggara atas kerja sama antara Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), USAID-Cegah, Perkumpulan Inisiatif dan Universitas Pasundan.
Para peserta webinar itu merupakan mahasiswa Universitas Pasundan, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Khusus di Jawa Barat, kata Diah, laporan rata-rata per hari ada sekitar 33 laporan, sedangkan instansi penerima laporan terkait Covid-19 terbanyak ada di Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bandung.
Topik laporan terbanyak di Bumi Pasundan adalah mengenai bantuan sosial, pelanggaran 'physical distancing', dan ekonomi masyarakat.
"Sumber laporan yang paling banyak melalui laman lapor.go.id, 'mobile apps', dan SMS 1708," katanya.
Kementerian PAN RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung penanganan pengaduan dampak Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Diah menegaskan, tujuan terbitnya SE tersebut adalah mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan dampak Covid-19 melalui aplikasi LAPOR! dengan indikator kesuksesan dalam tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut kurang dari dua hari.
"Unit penyelenggara pengaduan memberikan jawaban sesuai substansi laporan serta memberikan bukti dukung tindak lanjut pengaduan dan pelapor merespons dengan memberikan nilai kepuasan melalui sistem SP4N-LAPOR!," imbuh Diah.
Saat ini, kanal LAPOR! telah terhubung dengan 519 pemda, 34 kementerian, dan 101 lembaga. Aplikasi ini mudah diakses dengan memberikan banyak kanal alternatif, yakni dengan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, serta "mobile apps".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Belum Surut, Pemkab Pati Perpanjang Status Darurat Bencana
- Tol Jogja-Solo di Sleman Dikebut, Progres Paket 2.2 Tembus 78 Persen
- Fibrilasi Atrium Picu Detak Jantung Kacau, Risiko Stroke Melonjak
- Bonek Dihalau Polisi di Stasiun Jogja Jelang Laga PSIM vs Persebaya
- Duel Panas PSIM Jogja vs Persebaya di Super League 2025/2026
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- SAR Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, 80 Warga Masih Hilang
Advertisement
Advertisement




