Advertisement
DPR Nilai Pemerintah Manfaatkan Social Distancing untuk Loloskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ribka Tjiptaning Proletariati. - jakpro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ribka menilai Perpres No.64/2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19. Mengingat pembahasannya tidak ada pertemuan fisik dengan DPR.
"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat,” katanya menanggapi penaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah melalui peraturan presiden tersebut, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Bahkan, pembahasan omnibus law, ujarnya, juga seperti memanfaatkan situasi," kata politisi PDI Perjuangan berlatar profesi dokter tersebut memprotes.
Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
BACA JUGA
"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot, yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit.
Karena itulah, dia mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka.
Dia mengaatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Perpres yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
"Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), perpres lama dicabut, tapi muncul perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan.
Dia berpandangan, terbitnya perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan perpres baru atau tidak, melainkan soal kenaikan iuran.
"Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Polres Bantul Catat Penurunan Kecelakaan, Korban Masih Tinggi
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- DPR Desak Pemerintah Pulangkan 600 WNI Korban Scam
- Polisi Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
Advertisement
Advertisement



