Advertisement
DPR Nilai Pemerintah Manfaatkan Social Distancing untuk Loloskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ribka Tjiptaning Proletariati. - jakpro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ribka menilai Perpres No.64/2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19. Mengingat pembahasannya tidak ada pertemuan fisik dengan DPR.
"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat,” katanya menanggapi penaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah melalui peraturan presiden tersebut, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Bahkan, pembahasan omnibus law, ujarnya, juga seperti memanfaatkan situasi," kata politisi PDI Perjuangan berlatar profesi dokter tersebut memprotes.
Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
BACA JUGA
"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot, yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit.
Karena itulah, dia mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka.
Dia mengaatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Perpres yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
"Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), perpres lama dicabut, tapi muncul perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan.
Dia berpandangan, terbitnya perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan perpres baru atau tidak, melainkan soal kenaikan iuran.
"Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Longsor Gedangsari Putus Akses Warga, BPBD Siapkan Alat Berat
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Pengurus PWNU DKI dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp2,6 Miliar untuk Pilihan Lurah Serentak
- Daftar Tanaman Tahan Kering, Tetap Subur Tanpa Disiram Setiap Hari
- AKBP Bayu Puji Hariyanto Resmi Jabat Kapolres Bantul
- Presiden Prabowo Minta Siswa Sekolah Rakyat Menjaga Harga Diri
- Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook
Advertisement
Advertisement



