Advertisement
DPR Nilai Pemerintah Manfaatkan Social Distancing untuk Loloskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ribka Tjiptaning Proletariati. - jakpro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ribka menilai Perpres No.64/2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19. Mengingat pembahasannya tidak ada pertemuan fisik dengan DPR.
"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat,” katanya menanggapi penaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah melalui peraturan presiden tersebut, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Bahkan, pembahasan omnibus law, ujarnya, juga seperti memanfaatkan situasi," kata politisi PDI Perjuangan berlatar profesi dokter tersebut memprotes.
Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
BACA JUGA
"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot, yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit.
Karena itulah, dia mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka.
Dia mengaatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Perpres yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
"Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), perpres lama dicabut, tapi muncul perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan.
Dia berpandangan, terbitnya perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan perpres baru atau tidak, melainkan soal kenaikan iuran.
"Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Bupati Sleman Minta Pejabat Jadi Teladan, Jangan Malah Korupsi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ahli Kanker Bantah Aluminium Picu Risiko Kanker
- Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Sea Games 2025: Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia Raih Medali Perak
- 100 Ribu Warga Kamboja Mengungsi Akibat Konflik Perbatasan
- Video Hiu di Banjir Sumatera Barat Ternyata Rekayasa AI
- Banyumas Perkuat Tata Kelola Data dengan Forum Satu Data
Advertisement
Advertisement




