Advertisement
DPR Nilai Pemerintah Manfaatkan Social Distancing untuk Loloskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ribka Tjiptaning Proletariati. - jakpro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ribka menilai Perpres No.64/2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19. Mengingat pembahasannya tidak ada pertemuan fisik dengan DPR.
"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat,” katanya menanggapi penaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah melalui peraturan presiden tersebut, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Bahkan, pembahasan omnibus law, ujarnya, juga seperti memanfaatkan situasi," kata politisi PDI Perjuangan berlatar profesi dokter tersebut memprotes.
Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.
BACA JUGA
"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot, yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit.
Karena itulah, dia mengatakan tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.
"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka.
Dia mengaatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya pemerintah tinggal menjalankan saja.
Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Perpres yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
"Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), perpres lama dicabut, tapi muncul perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan.
Dia berpandangan, terbitnya perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan perpres baru atau tidak, melainkan soal kenaikan iuran.
"Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Teriakan Minta Tolong Ungkap Dugaan Penyiksaan di Karangwuni
- INDEF: Ekonomi Indonesia 2026 Dihantui Tantangan Struktur dan Global
- Anthony Ginting Mundur, Istora Kehilangan Tumpuan Tuan Rumah
- Samsung Galaxy A57 Muncul di China, Usung Exynos 1680 dan Lebih Tipis
- Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun
- Taylor Swift Pecahkan Rekor Termuda Masuk Songwriters Hall of Fame
- New Jersey Wajibkan SIM dan Helm DOT bagi Pengendara Sepeda Listrik
Advertisement
Advertisement



