Advertisement
Dugaan Eksploitasi ABK Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5 - 2020).Antara/Humas Rehsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan ke Dewan HAM PBB atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) di kapal China Long Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu, kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Dini menjelaskan bahwa pada 8 Mei 2020 di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.
"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini.
BACA JUGA
Pemerintah Indonesia, imbuhnya, mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.
Menurutnya, perlindungan kepada pekerja industri perikanan menjadi penting karena merupakan salah satu kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Sementaraitu, dari dalam negeri menurut Dini Purwono pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur para ABK WNI dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," jelasnya.
Adapun, dugaan eksploitasi ABK oleh kapal asal China tersebut telah dilakukan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri sejak April 2020. Namun, kemudian kasus tersebut menjadi viral lantaran, Jang Hansol, seorang youtuber mengunggah dan menjelaskan berita dari sebuah kanal berita Korea Selatan, MBC.
Dalam unggahan video tersebut, Hansol menjelaskan bahwa ada jenazah ABK berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung atau dimakamkan dengan cara dilepas di laut. Kemudian dalam laporan tersebut, para ABK merasa dieksploitasi oleh kapten kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Jadi 12 Kg di Bantul Terbongkar
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Ketua KPK Belum Terima Panggilan Dewas soal Kasus Haji
Advertisement
Advertisement







