Advertisement
BPJS Klaim Kenaikan Iuran tak Berdampak Perpindahan Kelas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim kenaikan iuran bagi peserta tidak berdampak terhadap perpindahan kelas yang terlalu besar. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan nilai iuran cukup menentukan kaitannya dengan pelayanan rumah sakit (RS). Namun, regulasi baru tidak hanya soal penyesuaian iuran, tetapi juga bagaimana RS dan tenaga kesehatan dibayar tepat waktu.
Advertisement
"Secara kualitas akan kami tingkatkan pelayanan. Kualitas layanan tidak tunggal hanya faktor iuran. Ada sisi lain, bukan sekadar penjelasan iuran, bagaimana juga RS bisa dibayar tepat waktu, tenaga kesehatan dibayar sesuai waktunya," paparnya, Kamis (14/5/2020).
Secara khusus BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan apa yang disepakati dapat dijalankan bersama dengan baik. Tentu akan ada inovasi-inovasi dalam peyalanan peserta.
Disinggung soal kemungkinan turun kelas, Fahmi melihat tidak akan masif lagi terjadi. Bahkan, saat ada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pergeseran kelas tidak banyak.
"Soal turun kelas, kami melihat tidak akan masif lagi, karena 1-3 bulan sebelum keputusan MA menuju angka stabil. Bahkan saat Perpres 75 itu ada juga pergeseran kelas 2 dan kelas 1 juga ada," imbuhnya.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), juga ada peraturan memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement