Hari Ini, Puncak Arus Mudik Nataru Lewat Jalan Tol
Libur panjang Natal, Jasa Marga menyiapkan sejumlah antisipasi atas prediksi lonjakan volume lalu lintas di jalan tol.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020)./JIBI-Bisnis.com-Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA-Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui Perpres 64/2020 dikritik lantaran tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan putusan Hakim MA beberapa waktu lalu yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri, memaparkan dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat masih rendah, dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.
Dengan dua pertimbangan hukum ini, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan kembali menjadi Rp80.000, kelas 2 dari iuran Rp110.000 diturunkan kembali menjadi Rp51.000 dan kelas 3 dari Rp42.000 kembali menjadi Rp25.500.
"Dengan pertimbangan hukum ini, seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini sudah sangat jelas dan kasat mata, kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri BPJS Kesehatan yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Hal itu disebabkan para pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini.
Adapun, Pemerintah melalui Perpres 64/2020 menetapkan kenaikan iuran BPJS akan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020. Pembatalan kenaikan iuran sesuai keputusan MA hanya diberlakukan untuk periode April, Mei dan Juni 2020 dan setelahnya iuran akan dinaikkan kembali.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp42.000. Namun, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat disertai kontribusi pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerahnya.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 29 Pepres Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Libur panjang Natal, Jasa Marga menyiapkan sejumlah antisipasi atas prediksi lonjakan volume lalu lintas di jalan tol.
Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi MBG dan mengaku siap mengungkap pihak lain yang terlibat.
Dishub Bantul mendorong pengelola parkir acara mengurus izin insidentil untuk menekan parkir liar dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Timnas Indonesia U-19 masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Duel melawan Vietnam menjadi laga penentunya.
Veda Ega Pratama naik satu posisi di klasemen Moto3 setelah Brian Uriarte didiskualifikasi akibat pelanggaran regulasi oli mesin.
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".