Advertisement
BPJS Watch: Pemerintah Semestinya Tidak Menaikkan Iuran BPJS
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui Perpres 64/2020 dikritik lantaran tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan putusan Hakim MA beberapa waktu lalu yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri, memaparkan dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat masih rendah, dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.
Advertisement
Dengan dua pertimbangan hukum ini, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan kembali menjadi Rp80.000, kelas 2 dari iuran Rp110.000 diturunkan kembali menjadi Rp51.000 dan kelas 3 dari Rp42.000 kembali menjadi Rp25.500.
"Dengan pertimbangan hukum ini, seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini sudah sangat jelas dan kasat mata, kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri BPJS Kesehatan yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Hal itu disebabkan para pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini.
Adapun, Pemerintah melalui Perpres 64/2020 menetapkan kenaikan iuran BPJS akan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020. Pembatalan kenaikan iuran sesuai keputusan MA hanya diberlakukan untuk periode April, Mei dan Juni 2020 dan setelahnya iuran akan dinaikkan kembali.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp42.000. Namun, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat disertai kontribusi pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerahnya.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 29 Pepres Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Puting Beliung Terjang Pakansari, Liga 2 Tetap Jalan
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
Advertisement
Advertisement







