Advertisement
BPJS Watch: Pemerintah Semestinya Tidak Menaikkan Iuran BPJS
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui Perpres 64/2020 dikritik lantaran tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan putusan Hakim MA beberapa waktu lalu yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri, memaparkan dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat masih rendah, dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.
Advertisement
Dengan dua pertimbangan hukum ini, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan kembali menjadi Rp80.000, kelas 2 dari iuran Rp110.000 diturunkan kembali menjadi Rp51.000 dan kelas 3 dari Rp42.000 kembali menjadi Rp25.500.
"Dengan pertimbangan hukum ini, seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini sudah sangat jelas dan kasat mata, kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri BPJS Kesehatan yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Hal itu disebabkan para pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini.
Adapun, Pemerintah melalui Perpres 64/2020 menetapkan kenaikan iuran BPJS akan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020. Pembatalan kenaikan iuran sesuai keputusan MA hanya diberlakukan untuk periode April, Mei dan Juni 2020 dan setelahnya iuran akan dinaikkan kembali.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp42.000. Namun, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat disertai kontribusi pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerahnya.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 29 Pepres Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Sleman Bangun Fasilitas Panjat Tebing Standar Internasional di Ngaglik
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
- Cuaca DIY Jumat 30 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan Lebat
Advertisement
Advertisement



