Advertisement
Di Jakarta, Pelanggar PSBB Disuruh Bersih-bersih dan Pakai Rompi Mirip Koruptor
Pelanggar PSBB. - Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta/Okezone.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satpol PP akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut salah satu sanksinya adalah hukuman sosial. Contohnya, mereka akan disuruh membersihkan beberapa fasilitas umum (Fasum) dengan mengenakan rompi warna oranye seperti tahanan koruptor.
Advertisement
Pelanggaran yang akan diberlakukan hukuman seperti itu, bila ditemukan orang yang mengendarai motor, mobil dan berjalan kaki ke luar rumah, tapi tak mengenakan masker. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur No.41/2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Rompi oren kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oren di belakangnya tertulis pelanggar PSBB. Jadi kalau nanti ada warga yang melanggar maka dia akan dipakaikan rompi oren dan bertuliskan pelanggar PSBB kemudian dia nyapu jalan, bersihin taman, bersihin tempat tempat umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, kini sudah bukan lagi waktunya untuk teru melakukan upaya persuasi. Sebab, ia merasa kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar. Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama. “Kalau teguran lagi, kapan mau insafnya,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyediakan rompi orang terhadap seluruh petugas penjaga check point PSBB yang tersebar di kawasan Jakarta. “Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi oranye, saya kasih sapu,” kata dia.
Arifin menjelaskan, bila seorang pelanggar mampu membayar denda, maka mereka diizinkan oleh petugas Satpol PP untuk tak melakukan pembersihan fasum. Mereka hanya diwajibkan membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp250.000 hingga Rp 1 juta.
“Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial. [contohnya] seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja '.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul 'Pelanggar PSBB Akan Disanksi Bersihkan Fasum dan Kenakan Rompi Mirip Tahanan Koruptor'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
- 6 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham Terbaik 2026
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







