Advertisement
Pemerintah Bebaskan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas di Tengah Pandemi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat berusia di bawah 45 tahun.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa masyarakat dengan rentang umur tersebut cenderung memiliki kondisi fisik yang sehat dan aman dari risiko Covid-19.
Advertisement
“Rata-rata kalau mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kami berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Namun, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang-ruang publik.
“Apabaila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat, maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” katanya.
Doni melanjutkan bahwa upaya maksimal penyebaran Covid-19 harus berfokus pada kelompok rentan, yakni orang lanjut usia (lansia) dan juga orang-orang yang memiliki penyakit penyerta kronis. Lansia berusia 60 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat Covid-19 sebesar 45 persen.
Kemudian, kelompok usia 46 tahun hingga 59 tahun dengan penyakit pernyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang biasanya karena kebiasaan merokok memiliki risiko kematian sebesar 40 persen.
“Nah ketika mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko,” katanya.
Doni melanjutkan bahwa saat ini seluruh dunia tengah berupaya keras menjaga keseimbangan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan dampak ekonomi yang mengikutinya.
Dia juga menjelaskan setiap penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana lainnya atau dalam hal ini potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), sumber pendapatan berkurang, hingga kehilangan sumber pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement