Advertisement
MUI Minta Penjelasan Pemerintah Longgarkan PSBB, Kaji Kemungkinan Buka Salat Jemaah di Masjid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia meminta kejelasan pemerintah terkait pelonggaran pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Bila dinyatakan penyebaran Covid-19 terkendali, organisasi itu akan mencabut larangan salat di masjid.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti membuka seluruh layanan operasional moda transportasi umum.
Advertisement
“Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum,” katanya melalui keterangan resminya Jumat (8/5/2020).
“Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” sambungnya.
Adapun pemerintah dituntut kejelasan atas kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Pasalnya penentuan tersebut akan menentukan pula kebijakan yang diambil MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan pada poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.
Larangan ini ditentukan sampai keadaan menjadi normal kembali. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat dimasjid wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Selain itu dalam fatwa itu juga diatur tentang larangan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Selama pemerintah menyatakan kondisi ini belum terkendali, maka pengajian umum maupun majelis taklim juga dilarang untuk menekan angka penularan pandemi ini.
“Akan tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Three Musketeers dari Gunungkidul Juara Turnamen Gateball Piala Wali Kota Jogja
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
Advertisement