Advertisement
MUI Minta Penjelasan Pemerintah Longgarkan PSBB, Kaji Kemungkinan Buka Salat Jemaah di Masjid
Sejumlah aktivitas keagamaan masih digelar di Masjid Pathok Negoro Plosokuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman.-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia meminta kejelasan pemerintah terkait pelonggaran pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Bila dinyatakan penyebaran Covid-19 terkendali, organisasi itu akan mencabut larangan salat di masjid.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti membuka seluruh layanan operasional moda transportasi umum.
Advertisement
“Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum,” katanya melalui keterangan resminya Jumat (8/5/2020).
“Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” sambungnya.
Adapun pemerintah dituntut kejelasan atas kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Pasalnya penentuan tersebut akan menentukan pula kebijakan yang diambil MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan pada poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.
Larangan ini ditentukan sampai keadaan menjadi normal kembali. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat dimasjid wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Selain itu dalam fatwa itu juga diatur tentang larangan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Selama pemerintah menyatakan kondisi ini belum terkendali, maka pengajian umum maupun majelis taklim juga dilarang untuk menekan angka penularan pandemi ini.
“Akan tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
Advertisement
Advertisement





