Advertisement
MUI Minta Penjelasan Pemerintah Longgarkan PSBB, Kaji Kemungkinan Buka Salat Jemaah di Masjid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia meminta kejelasan pemerintah terkait pelonggaran pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Bila dinyatakan penyebaran Covid-19 terkendali, organisasi itu akan mencabut larangan salat di masjid.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan saat ini pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti membuka seluruh layanan operasional moda transportasi umum.
Advertisement
“Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum,” katanya melalui keterangan resminya Jumat (8/5/2020).
“Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” sambungnya.
Adapun pemerintah dituntut kejelasan atas kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Pasalnya penentuan tersebut akan menentukan pula kebijakan yang diambil MUI terkait pelaksanaan ibadah di masjid.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan pada poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.
Larangan ini ditentukan sampai keadaan menjadi normal kembali. Masyarakat yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat dimasjid wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Selain itu dalam fatwa itu juga diatur tentang larangan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Selama pemerintah menyatakan kondisi ini belum terkendali, maka pengajian umum maupun majelis taklim juga dilarang untuk menekan angka penularan pandemi ini.
“Akan tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement