Advertisement
Ini Alasan Kemenhub Sediakan Transportasi meski Mudik Tetap Dilarang
Gedung Kementerian Perhubungan. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan pembatasan perjalanan orang tetap mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan tidak ada perubahan peraturan. Mudik Idulfitri tetap dilarang dan pergerakanorang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap dibatasi.
Advertisement
"Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Adita dalam siaran pers, Rabu (6/5/2020).
Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Pihaknya menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Sebagai informasi, telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Misalnya, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
Advertisement
Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
Advertisement
Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar
Advertisement
Berita Populer
- X Blokir Edit Gambar Asusila di Grok AI Usai Dikecam
- Juventus Incar Mateta, Harga Jadi Kendala Transfer
- Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026
- Harley-Davidson Rilis 7 Motor Baru 2026, Ada Edisi 250 Tahun
- Samuel Eto'o Dilarang Masuk Stadion di Piala Afrika 2025
- Bentrokan di Minneapolis Usai Agen Imigrasi AS Tembak Imigran
- Penipuan Arisan Online di Karanganyar, Korban Rugi Rp10 M
Advertisement
Advertisement



