Advertisement

4,2 Juta Ojol Akan Dapat Keringanan Kredit

Muhamad Wildan, Hadijah Alaydrus
Kamis, 07 Mei 2020 - 07:07 WIB
Budi Cahyana
4,2 Juta Ojol Akan Dapat Keringanan Kredit Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 4,2 juta pengendara ojek online akan ikut mendapatkan keringanan kredit kendaraan dari program relaksasi restrukturisasi yang dilakukan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program keringanan kredit cukup besar karena jumlah kendaraannya sangat banyak.

Advertisement

"Ojek online yang masuk dalam lembaga pembiayaan itu jumlahnya kalau tidak salah kemarin data dari Pak Riswinandi [OJK] 4,2 juta," papar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Tidak hanya pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, warung dan pekerja informal juga akan diikutkan dalam program ini. Sri Mulyani mengakui pihaknya telah mengusulkan bantuan untuk sektor informal tersebut dalam sidang kabinet.

"Ada dua yang kami usulkan, dan Presiden dan Wapres tampaknya menyetujui, cuma operasionalisasinya nanti masih harus kita pikirkan tantangannya," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan salah satu tantangan untuk rencana bantuan bagi pekerja di sektor informal tersebut yakni terkait validasi data. "Tantangannya masih seputar data pekerja di sektor informal. Menemukan mereka di mana, karena sangat fluid. Bergerak di mana-mana," lanjutnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani telah memiliki gambaran. Selain mendapatkan bantuan, dia mengusulkan agar sektor informal bisa masuk dalam inklusi keuangan karena umumnya sektor tersebut masih unbankable.

Caranya, kata Sri Mulyani, dilakukan melalui program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). "Jadi kita mengusulkan mereka mendapatkan sama seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi), itu brarti pinjaman antara Rp5 juta - Rp10 juta," kata Sri Mulyani.

Namun begitu mereka diberi pinjaman, dia menambahkan, pinjamannya akan secara otomatis mendapatkan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit selama 6 bulan. "Jadi semacam grace period. Nah, ini sekarang tantangannya karena selama ini pendamping yang menemui nasabah, sekarang masalahnya bagaimana pendataan supaya tidak overlap."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement