Advertisement
Presiden Resmi Terbitkan PP soal Penundaan Pilkada 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah Corona.
Advertisement
“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut, Selasa (5/5/2020).
Perppu tersebut menjelaskan bahwa, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Pilkada Serentak 2020 mulanya dijadwalkan pada 23 September. Namun, karena pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR sepakat menundanya menjadi 9 Desember 2020.
Namun, jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," tulis Perppu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
- Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Panjang Paskah 2025
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement

Jaringan Nasional Indonesia Dideklarasikan di Jogja, Siap Mengawal Kebijakan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
- DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
- Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Warga Rempang yang Mau Relokasi Tanjung Banon Terus Bertambah, BP Batam Percepat Pembangunan Hunian
- Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo
Advertisement