Advertisement
Presiden Resmi Terbitkan PP soal Penundaan Pilkada 2020
ilustrasi. - dok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2020 sebagai payung hukum keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Corona.
Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada Senin 4 Mei 2020 tersebut, Pasal 201A disebutkan bahwa Pilkada ditunda hingga Desember 2020 karena wabah Corona.
Advertisement
“Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1),” begitu salah satu isi Perppu tersebut, Selasa (5/5/2020).
Perppu tersebut menjelaskan bahwa, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Pilkada Serentak 2020 mulanya dijadwalkan pada 23 September. Namun, karena pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR sepakat menundanya menjadi 9 Desember 2020.
Namun, jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," tulis Perppu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui
- Program MBG Fokus 3B, Bukan Sekadar Makan Sekolah
- Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
- Himbarsi DIY Satukan 14 BPRS Lewat Fun Walk dan POR
- Stok Beras Nasional 3,32 Juta Ton, DPR Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
- 58 Persen Dana Desa 2026 Diminta Dialihkan ke KDMP
- Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Advertisement
Advertisement







