Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Turun, Begini Cara Pindah Kelas
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis - Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai 1 Mei 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kembali sesuai Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Advertisement
Namun, sebelumnya saat kenaikan iuran dijalankan, hampir 800.000 peserta per 13 Januari 2020 melakukan turun kelas layanan. Lalu bagaimana nasib peserta ini setelah iuran kembali seperti semula, apakah dapat kembali ke kelas semula?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Menurutnya, sesuai aturan yang ada peserta harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan.
“Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” jelas Anas, Sabtu (2/5/2020).
Untuk melakukan perubahan kelas rawatan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yakni;
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Selain itu, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan pelanggan badan di BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Lainnya, perubahan dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Perubahan juga dapat dilakukan pada Mall Pelayanan Publik. Namun saat ini layanan pelayanan publik ini sedang di non aktifkan oleh pemerintah seiring penanganan meluasnya pandemi virus corona. Meski begitu, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatass.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai, Naik 45 Persen
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Empat Suplemen Alami Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
- Arus Balik di Pati Terkendali, Polisi Intensif Patroli
Advertisement
Advertisement







