JKN Tembus 36,4 Juta Peserta, Pekerja Informal Jadi Fokus 2026
Peserta JKN capai 36,4 juta jiwa. Pemerintah fokus perluas perlindungan pekerja informal termasuk ojol melalui aturan baru.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA – Mulai 1 Mei 2020 kemarin, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kembali sesuai Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, sebelumnya saat kenaikan iuran dijalankan, hampir 800.000 peserta per 13 Januari 2020 melakukan turun kelas layanan. Lalu bagaimana nasib peserta ini setelah iuran kembali seperti semula, apakah dapat kembali ke kelas semula?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Menurutnya, sesuai aturan yang ada peserta harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan.
“Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” jelas Anas, Sabtu (2/5/2020).
Untuk melakukan perubahan kelas rawatan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yakni;
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Selain itu, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan pelanggan badan di BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Lainnya, perubahan dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Perubahan juga dapat dilakukan pada Mall Pelayanan Publik. Namun saat ini layanan pelayanan publik ini sedang di non aktifkan oleh pemerintah seiring penanganan meluasnya pandemi virus corona. Meski begitu, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatass.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nathan Tjoe-A-On bermain 81 menit saat Willem II kalah 1-3 dari Utrecht di Liga Belanda. Simak pencapaian statistiknya dan posisi klasemen.
Dokter mengingatkan pentingnya masker, vaksinasi, dan kebersihan tangan untuk mengurangi risiko penularan influenza A serta mencegah komplikasi.
Kustomfest 2026 membuka peluang builder Indonesia tampil di Yokohama Hot Rod Custom Show Jepang melalui program Indonesian Attack.
Prakiraan cuaca DIY Senin 12 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi di Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026, lokasi SIM Keliling, SIMENOR, MPP, jam pelayanan, dan syarat dokumennya.