Advertisement
Grab Tawarkan Pekerjanya Cuti Tanpa Dibayar
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Grab Holdings Inc. mengurangi jam kerja dan menawarkan pekerjanya untuk mengambil cuti tanpa dibayar.
Dikutip melalui Bloomberg, Kamis (30/4/2020), langkah yang dilakukan oleh Grab ini merupakan strategi perusahaan untuk menghindari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Advertisement
Perusahaan yang berbasis di Singapura dan didukung oleh SoftBank Group Corp ini mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pilihan bagi staf mereka di seluruh wilayah untuk mengambil opsi kerja yang fleksibel, termasuk cuti panjang,.Tawaran itu terutama diberikan kepada divisi atau bagian yang mengalami kelebihan kapasitas pekerja.
Adapun valuasi terakhir Grab berada di angka US$14 miliar dengan memiliki 6.000 karyawan di seluruh dunia..
"Kami mengambil langkah-langkah aktif untuk menghemat uang dan mengelola basis karyawan kami, sebelum kami mempertimbangkan PHK," kata Grab, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (30/4/2020).
"Ada banyak ketidakpastian mengenai kedalaman dan durasi pandemi [corona] dan kita tidak tahu berapa lama resesi ekonomi akan berlangsung."
Chief Executive Officer Grab Anthony Tan memperingatkan minggu lalu bahwa pandemi Covid-19 menciptakan tantangan yang signifikan bagi seluruh bisnis di dunia. Menurutnya, pandemi Corona ini akan membutuhkan keputusan sulit bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi.
Dia melihat bahwa perusahaan berbasis layanan berdasarkan permintaan (on demand) tengah terpukul keras dalam perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi.
Adapun,tak hanya Grab, perusahaan layanan transportasi berbasis daring Lyft Inc.juga mengatakan pada pekan ini, bahwa mereka akan merumahkan hampir 1.000 karyawan di seluruh perusahaan, atau sekitar 17 persen dari tenaga kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







