Advertisement
Pajak Penghasilan Dibebaskan Sampai September
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut selama enam bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dari dokumen yang diterima Bisnis, PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan kriteria pegawai yang bisa menerima insentif pajak penghasilan PPh 21.
Kriteria tersebut a.l. memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau penyelenggaran kawasan berikat dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam PMK ini.
Syarat lainnya, pegawai dalam periode yang tetapkan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai."
Ketentuan ini termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Awal Tahun 2026, 10 Warga Bantul Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Dinilai Berisiko
- Pakar UMY Kritik Mekanisme Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK
- Prabowo Temui Macron 2,5 Jam Bahas Kemitraan Strategis dan Isu Global
- WHO Sesalkan Penarikan AS: Dunia Jadi Lebih Rentan
- Bulog Banyumas Perkuat Kemitraan Sambut Panen Raya 2026
- Awal Tahun, PAD Wisata Gunungkidul Tembus Rp5,4 Miliar
- Gelar Muswil Perdana, ILUNI UI Maksimalkan Potensi Alumni di DIY
Advertisement
Advertisement



