Advertisement
Pajak Penghasilan Dibebaskan Sampai September

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut selama enam bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dari dokumen yang diterima Bisnis, PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan kriteria pegawai yang bisa menerima insentif pajak penghasilan PPh 21.
Kriteria tersebut a.l. memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau penyelenggaran kawasan berikat dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam PMK ini.
Syarat lainnya, pegawai dalam periode yang tetapkan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai."
Ketentuan ini termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cilacap Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Puji Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo
- Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain Fulham Vs Arsenal Malam Ini
- Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
- KSPI Soroti PHK dan Korupsi Selama Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
- Telibat Kecelakaan Motor Vs Motor, Remaja Asal Solo Meninggal
- DPRD DIY Dorong Pemerataan Pembangunan di Wilayah Perbatasan
- Kalahkan Pasangan China, Fajar-Rian Melaju ke Final Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement