Advertisement
Pajak Penghasilan Dibebaskan Sampai September
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut selama enam bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dari dokumen yang diterima Bisnis, PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan kriteria pegawai yang bisa menerima insentif pajak penghasilan PPh 21.
Kriteria tersebut a.l. memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau penyelenggaran kawasan berikat dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam PMK ini.
Syarat lainnya, pegawai dalam periode yang tetapkan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai."
Ketentuan ini termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 29 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi RI, Ratu Maxima Bahas Stabilitas Finansial
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Tarif Tetap Rp20.000
- Cuaca DIY Hari Ini: Berawan, Sleman Berpotensi Hujan Ringan
- DAMRI Layani Rute Jogja-YIA: Sleman, Condongcatur, Gamping
- Destinasi Rawan Hujan di Bantul Dipantau Ketat Jelang Nataru
- Portugal Raih Gelar Pertama Piala Dunia U-17 2025, Taklukkan Austria
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Lagi, Tarif Rp12.000
Advertisement
Advertisement




