Advertisement
Pajak Penghasilan Dibebaskan Sampai September
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut selama enam bulan ke depan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Dari dokumen yang diterima Bisnis, PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan kriteria pegawai yang bisa menerima insentif pajak penghasilan PPh 21.
Kriteria tersebut a.l. memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau penyelenggaran kawasan berikat dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam PMK ini.
Syarat lainnya, pegawai dalam periode yang tetapkan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai."
Ketentuan ini termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawan. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenperin Dorong IKM Kerajinan DIY Tembus Pasar Global Melalui PDIN
- AMY dan Komunitas Honda BigBike Jogja Berbagi di Bulan Ramadan
- Ini Golongan Kendaraan yang Bisa Melewati Ruas Tol Purwomartani Jogja
- Siaga Bencana Jogja Diperpanjang hingga 31 Maret, 98 Kejadian Tercatat
- Tips Mudik Aman: Pakar Ingatkan Bahaya Roof Box Berlebih
- Kapal Tongkang Tabrak 7 Rumah di Demak, 12 Warga Mengungsi
- Pemkab Bantul Targetkan 875 Bidang Pematokan Tanah Kalurahan 2026
Advertisement
Advertisement









