Advertisement

Pemerintah & DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Aprianus Doni Tolok
Jum'at, 24 April 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah & DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Presiden Joko Widodo - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, (24/402020), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Advertisement

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan ini menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, khususnya kaum buruh.

Terkait penolakan itu, Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, kemarin, Kamis (23/4/2020).

Iqbal mengataka  pandangan kelompok buruh juga akan turut dipertimbangkan . "Termasuk pandangan kelompok buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan."

Namun, Iqbal enggan merinci lebih lanjut. Ia juga tak membantah atau membenarkan saat ditanya apakah Jokowi menyatakan bakal mencabut klaster ketenagakerjaan dari draf aturan sapu jagat itu.

Sementara itu, Andi Gani mengatakan, mereka secara terbuka telah menyampaikan kepada presiden bahwa serikat buruh menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan. Mereka juga membahas rencana aksi Hari Buruh pada 1 Mei dan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dan Presiden mendengarkan dan merespons dengan cukup baik. Kami menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden. Beliau akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," ujar Andi Gani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement