Advertisement
Pemerintah & DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, (24/402020), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Advertisement
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan ini menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, khususnya kaum buruh.
Terkait penolakan itu, Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, kemarin, Kamis (23/4/2020).
Iqbal mengataka pandangan kelompok buruh juga akan turut dipertimbangkan . "Termasuk pandangan kelompok buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan."
Namun, Iqbal enggan merinci lebih lanjut. Ia juga tak membantah atau membenarkan saat ditanya apakah Jokowi menyatakan bakal mencabut klaster ketenagakerjaan dari draf aturan sapu jagat itu.
Sementara itu, Andi Gani mengatakan, mereka secara terbuka telah menyampaikan kepada presiden bahwa serikat buruh menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan. Mereka juga membahas rencana aksi Hari Buruh pada 1 Mei dan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dan Presiden mendengarkan dan merespons dengan cukup baik. Kami menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden. Beliau akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," ujar Andi Gani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menag Klaim Arab Saudi Bersedia Tambah Alokasi Kuota Petugas Haji Indonesia
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 April: Cuaca Ekstrem Intai DIY, Kasus Antraks di Gunungkidul, Hantavirus Penyakit Mirip Leptospirosis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien Mencoba Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
- Gugatan Perdata Tio Fridelina kepada Penyidik KPK Dinilai Tak Tepat
- Presiden Prabowo Disambut Hangat Tayyip Erdogan di Turki
- Gunung Semeru Alami Lima Kali Erupsi pada Kamis Pagi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 10 April 2025: Sebagian Kota Besar Hujan Ringan
- Kronologi Tindakan Bejat Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Perkosa Kerabat Pasien, Korban Disuntik Bius 15 Kali
Advertisement