Advertisement
Pemerintah & DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, (24/402020), Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Advertisement
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan ini menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, khususnya kaum buruh.
Terkait penolakan itu, Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, kemarin, Kamis (23/4/2020).
Iqbal mengataka pandangan kelompok buruh juga akan turut dipertimbangkan . "Termasuk pandangan kelompok buruh yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan."
Namun, Iqbal enggan merinci lebih lanjut. Ia juga tak membantah atau membenarkan saat ditanya apakah Jokowi menyatakan bakal mencabut klaster ketenagakerjaan dari draf aturan sapu jagat itu.
Sementara itu, Andi Gani mengatakan, mereka secara terbuka telah menyampaikan kepada presiden bahwa serikat buruh menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan. Mereka juga membahas rencana aksi Hari Buruh pada 1 Mei dan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dan Presiden mendengarkan dan merespons dengan cukup baik. Kami menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden. Beliau akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," ujar Andi Gani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement