Advertisement
Mahfud: Corona Tak Jadi Dasar Menghapus Kontrak Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengingatkan, status Covid-19 sebagai bencana nasional tidak bisa langsung dijadikan sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak perdata, terutama kontrak bisnis.
"Pada 13 April lalu, presiden RI merilis Keputusan [Presiden] Nomor 12/2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Advertisement
Hal ini dia katakan saat menjadi pembicara kunci web seminar (webinar) berjudul "Perkembangan, Problematika, dan Implikasi Force Majure Akibat Covid Bagi Dunia Bisnis"'
Diakui Mahfud, implikasi penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional memunculkan spekulasi bahwa Keppres itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak bermaksud menjadikan Covid-19 sebagai dasar yang seketika bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak.
Ia memahami jika spekulasi itu muncul karena bencana dianggap sebagai force majeure, yakni kejadian luar biasa yang membuat orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa di luar kemampuannya.
"Di dalam hukum perjanjian memang ada ketentuan bahwa force majeure bisa menjadi alasan untuk membatalkan kontrak," katanya.
Akan tetapi, kata dia, penetapan status Covid-19 sebagai bencana non-alam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.
"Force majeure memang tidak bisa secara otomatis dijadikan landasan atau alasan untuk membatalkan kontrak, tetapi memang bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam upaya membatalkan atau mengubah isi kontrak," katanya.
Selain itu, kata dia, pembatalan kontrak dengan alasan force majeure juga bergantung dengan isi klausul kontrak yang telah mencantumkan force majeure sebagai sebab pembatalan kontrak.
Mahfud menyebutkan force majeure terbagi dua, yakni absolut atau kejadian yang secara mutlak meniadakan kemampuan pihak untuk memenuhi prestasinya yang dijanjikan karena kejadian luar biasa.
"Misalnya, musnahnya bangunan yang dijadikan jaminan kontrak karena bencana alam yang menyebabkannya ambles dan hilang seperti yang terjadi pada gempa di Palu pada 2008 yang menyebabkan banyak hotel-hotel mewah tenggelam dan hilang," katanya.
Padahal, bangunan itu ada dalam dalam jaminan kontrak untuk meminjam uang ke bank yang bisa dilelang bank.
Kemudian, force majeure relatif, yakni force majeure yang mengubah keadaan, tetapi masih ada alternatif-alternatif yang dapat disubstitusikan, bisa diganti, bisa dikompensasi, bisa ditunda, dan sebagainya.
Misalnya, kata dia, pengantaran barang yang dititipkan maskapai penerbangan, tetapi pesawatnya mengalami kecelakaan sehingga barang tersebut hilang.
"Itu tentu bisa diatur ulang bersama penerbangan, bersama maskapainya, bukan langsung mengubah perjanjian. Bisa ditunda, nanti dikirim lagi, diurus dengan Asuransi, dan sebagainya," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Advertisement
Advertisement