Advertisement

Kementerian Agama Siapkan Skenario Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

Rayful Mudassir
Jum'at, 17 April 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Kementerian Agama Siapkan Skenario Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Ilustrasi calon haji. - JIBI/bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mempersiapkan skenario pembatalan pemberangkatan haji di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan sudah menyiapkan pengembalian dana pelunasan jemaah jika ibadah haji 1441 H dibatalkan.

Advertisement

Dia menegaskan dana yang dikembalikan hanya biaya pelunasan, bukan dana setoran awalnya. Kecuali, jemaah tersebut berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Pemerintah menyiapkan dua skenario bagi jemaah haji reguler. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Skema itu dapat dilakukan oleh jemaah dengan mendatangi Kankemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Kemudian, Subdit Pendaftaran akan memverifikasi pengajuan serta menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH berupa daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH meneruskan dengan mengembalikan dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih [Biaya Perjalanan Ibadah Haji] ditetapkan," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (17/4/2020)

Jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, jelasnya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. "Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.”

Skenario kedua adalah biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," sebutnya..

Sementara itu untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu dengan adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," terangnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR telah menyiapkan tiga skema yang muncul terkait penyelenggaraan haji 2020, yaitu pelaksanaan yang terus berjalan seperti biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan skenario batalan haji.

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, sepakat agar setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," tulis salah satu simpulan rapat tersebut.

Kondisi sama berlaku bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK tempatnya mendaftar.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement