Advertisement
ASN Eselon III ke Bawah Masih Dapat THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih mendapat tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Corona.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR tidak diberikan hanya kepada pejabat eselon II atau ke atas.
Advertisement
Meski masih mendapatkan THR, Askolani mengatakan untuk pejabat eselon III ke bawah nantinya hanya akan menerima tujangan yang melekat sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja. "Ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah," kata Askolani, Jumat (17/4/2020).
Dana yang dihemat dari pemangkasan ini ke depan akan dikelola dan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Langkah ini tidak hanya berlaku pada APBN tetapi juga pada APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menghemat hampir sebesar Rp5,5 triliun dari pemangkasan THR dan tunjangan kinerja ini.
Penggunaan THR dan tunjangan kinerja yang batal dianggarkan tersebut akan dialokasikan kepada belanja bidang kesehatan dan bansos hingga mendanai program Kartu Prakerja.
"Itu dialokasikan dan pada akhirnya dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC vs Semen Padang Sore Ini, Duel Sengit Jaga Momentum
- Jennifer Coppen Pilih Diam soal Sindiran The Connel Twins
- Jadwal Operasional BCA, BNI, Mandiri, dan BTN Saat Libur Imlek 2026
- KONI Diharapkan Perkuat Ekosistem Olahraga Daerah
- Libur Panjang, Kunjungan Wisata di Pantai Parangtritis Naik
- Real Madrid Pesta Gol, Arbeloa Puji Atmosfer Bernabeu
- Dugaan Keracunan MBG, Operasional SPPG Waru Distop Sementara
Advertisement
Advertisement









