Advertisement

Pendatang di Semarang Wajib Lapor Polisi via Barcode

Imam Yuda Saputra
Kamis, 16 April 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Pendatang di Semarang Wajib Lapor Polisi via Barcode Ilustrasi - Wikimedia Common

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan pendatang melaporkan diri melalui scan barcode dan aplikasi online untuk mencegah ancaman penularan Covid-19. Dengan begitu, peluang lolos dari wajib lapor itu sangat kecil.

Kewajiban melapor itu tidak perlu dilakukan secara langsung ke kantor polisi. Warga cukup melaporkan kedatangannya secara online dengan cara memindai barcode yang tersedia di berbagai pintu masuk Kota Semarang. Barcode terpasang di bandara, pelabuhan, terminal bus, maupun pelabuhan.

Advertisement

Sistem pelaporan dengan pemindaian barcode itu diperkenalkan dengan nama Sidatang (Sistem Pendataan Pendatang), Selasa (14/4/2020). Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan barcode yang harus dipindai itu tersedia di pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus.

“Yang masih kita evaluasi adalah tempat di mana barcode harus diletakan. Tujuannya, agar penumpang yang ingin melakukan pemindaian barcode tidak menumpuk di satu titik,” ujar Auliansyah dalam keterangan resmi, Selasa.

Intinya, pelaksanaan wajib lapor pendatang di Semarang dengan barcode diupayakan tak menimbulkan kerumunan baru.

Selain barcode, Auliansyah juga meminta agar biro perjalanan yang mengangkut penumpang ke Semarang untuk menyediakan formulir yang berisi data diri. Formulir itu nantinya diisi pendatang saat di perjalanan, sehingga bisa diserahkan ke petugas begitu tiba di Semarang.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap dengan aplikasi Sidatang, pendataan pemudik atau pendatang bisa lebih terperinci.

“Adanya program Sidatang ini membuat pendataan lebih efektif, efisien, dan cepat. Apalagi datanya langsung tersambung secara real time ke server Pemkot dan Polrestabes Semarang,” tutur wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

Setelah pendatang wajib lapor men-scan barcode, data diterima Polrestabes dan Pemkot Semarang dan akan diteruskan ke pihak puskesmas. Hal itu supaya pihak puskesmas langsung bisa melakukan pemantauan terhadap pemudik dan pendatang untuk menangani virus corona di Semarang.

Persebaran virus corona di Kota Semarang hingga saat ini terbilang paling tinggi di Jateng. Hingga Rabu (15/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Semarang mencapai 63 kasus.

Dari kasus sebanyak itu, 37 pasien di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara, 18 orang telah meninggal dunia. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.534 orang, di mana 1.744 orang telah selesai pemantauan dan sisanya masih menjalani pemantauan. Aturan pendatang wajib lapor dengan barcode ini diterapkan terkait pemantauan di Kota Semarang itu.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 386 orang, di mana 180 orang masih dalam pengawasan, 156 negatif, 26 PDP meninggal dengan hasil negatif, dan 21 PDP meninggal dengan hasil belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement