Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta./JIBI-Bisnis.com-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim perawatan pasien virus Corona (Covid-19) kepada pemerintah.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan penyebaran virus corona yang terjadi di berbagai wilayah membuat pemerintah menetapkan perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut Subuh, eskalasi kasus COVID-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien COVID-19, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE).
"[Teknis pembayaran klaim biaya perawatan pasien COVID-19] ini telah diatur lengkap di Keputusan Menteri Kesehatan," ujar Subuh kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Pernyataan tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.
Berdasarkan salinan Kepmenkes tersebut yang diperoleh Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah orang dalam pengawasan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19.
Rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik (email).
Pengajuan tersebut ditembuskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Berkas klaim yang dapat diajukan yakni untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setiap 14 hari kerja oleh pihak rumah sakit.
Setelah pengajuan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan diterima. Lalu, Kementerian Kesehatan akan membayar klaim setelah berita acara dari BPJS Kesehatan diterima.
"Kasus dispute akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang," tertulis dalam Kepmenkes tersebut.
Pelayanan yang dapat dibiayai mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien yang dijabarkan di dalam Kepmenkes tersebut.
Perhitungan tarif jaminan pasien tersebut akan mengacu kepada tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG\'s). Adapun, rumah sakit yang mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan dari pemerintah akan dilakukan pengurangan dari klaim yang diterima.
Menurut Subuh, pembayaran klaim akan dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada rumah sakit bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Prakiraan cuaca DIY Jumat 21 Agustus 2026: udara kabur di Kulonprogo, Sleman, dan Kota Jogja. Bantul cerah, Gunungkidul berawan. Suhu 21-32°C. Cek selengk
Gempa M3,5 mengguncang Bantul dan sejumlah wilayah DIY. BMKG menyebut gempa dangkal itu dipicu aktivitas Sesar Opak.