Advertisement
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Tak Meremehkan Corona
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak menganggap remeh aterhadap virus Corona (Covid-19). Pandemi ini merupakan yang terluas dalam sejarah Indonesia sejak merdeka pada 1945.
“Kita belum pernah mengalami krisis kesehatan yang terluas seperti ini, hampir semua provinsi terkena,” kata Tito, mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Tito melanjutkan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki cara berpikir yang antisipatif. “Terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Tito.
Mendagri menambahkan, pandemi tersebut selain berimbas pada kesehatan, juga berimbas pada sektor ekonomi. Oleh sebabnya, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan pada wabah Covid-19.
Arahan dari pemerintah pusat, strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik. Namun hal itu harus sembari memerhatikan perekonomian agar tidak jatuh terlalu dalam.
Sekeretaris Jenderal PBB, kata Tito, telah menyampaikan bahwa krisis ekonomi akibat Covid-19 tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami dunia sebelumnya. Di Indonesia hal ini sudah sangat terasa, utamanya pada sektor pariwisata dan manufaktur.
Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jajaran pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sementara itu, berdasarkan data pemerintah, hingga Rabu (7/4/2020) pukul 15.45 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.738 orang. Sebanyak 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 telah dinyatakan sembuh.
Pemerintah mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, atau 1.369 orang. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat (343), Jawa Timur (194), Banten (194), Jawa Tengah (133), dan Sulawesi Selatan (127). Sisanya tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan, hingga ke wilayah timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Minggu 4 Januari 2026
- Krisis Gaza: Angelina Jolie Soroti Macetnya Bantuan di Rafah
- Kejar Level 3, BYD Kembangkan ADAS dengan Dana Rp238 Triliun
- Jalur Trans Jogja, Minggu 4 Januari 2026
- Serangan AS ke Venezuela Tewaskan 40 Orang, Maduro Diklaim Ditangkap
- Toprak Razgatlioglu Bidik Duel Lawan Marc Marquez di MotoGP 2027
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




