Advertisement
Jakarta Terapkan PSBB, Kerumunan di Atas 5 Orang Ditindak Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak boleh ada kerumunan lima orang atau lebih. Aturan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
“Catatan bahwa PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta,” kata Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Jika ditemukan adanya kerumunan, maka tindakan tegas akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, polisi maupun TNI. “Kami akan menindak tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban,” tegas Anies.
Anies berharap seluruh masyarakat Ibu Kota dapat mematuhi aturan PSBB ini. Dia memastikan pihak terkait akan melakukan patroli setiap harinya.
“Kami harap masyarakat untuk menaati,” harap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Sleman Tersisa 15 Bidang
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pilot Pelita Air Tewas, TNI Temukan di Krayan Timur
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- Kronologi AKBP Didik Diduga Jadi Gembong Narkoba Berujung PTDH
- 36 Rumah Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem Bantul, BPBD Siapkan Opsi BTT
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- MotoGP 2026 Usung Wired Different, Perkuat Strategi Global
- Libur Imlek 2026, 367.800 Kendaraan Padati Tol MBZ
Advertisement
Advertisement







