IFG Dorong UMKM Jogja Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan
Penguatan literasi keuangan dinilai menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu berkembang dan naik kelas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak boleh ada kerumunan lima orang atau lebih. Aturan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
“Catatan bahwa PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta,” kata Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Jika ditemukan adanya kerumunan, maka tindakan tegas akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, polisi maupun TNI. “Kami akan menindak tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban,” tegas Anies.
Anies berharap seluruh masyarakat Ibu Kota dapat mematuhi aturan PSBB ini. Dia memastikan pihak terkait akan melakukan patroli setiap harinya.
“Kami harap masyarakat untuk menaati,” harap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Penguatan literasi keuangan dinilai menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu berkembang dan naik kelas.
Kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikologis di SMAN 2 Bantul kini ditangani DP3APPKB Bantul melalui proses asesmen objektif tanpa intervensi.
Rekomendasi HP RAM 8 GB harga Rp1 jutaan terbaik 2026. Cocok untuk multitasking, media sosial, hingga game ringan.
Gibran Rakabuming membagikan tiga sepeda dan dua alat musik kepada peserta Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengikuti Gowes FBE UII 2026 sejauh 23 km sambil bernostalgia di almamaternya
Pemadaman listrik di Indonesia disorot UGM, diduga akibat pasokan batu bara dan lemahnya implementasi DMO PLN.