Advertisement
Jakarta Terapkan PSBB, Kerumunan di Atas 5 Orang Ditindak Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak boleh ada kerumunan lima orang atau lebih. Aturan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
“Catatan bahwa PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta,” kata Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Jika ditemukan adanya kerumunan, maka tindakan tegas akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta, polisi maupun TNI. “Kami akan menindak tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban,” tegas Anies.
Anies berharap seluruh masyarakat Ibu Kota dapat mematuhi aturan PSBB ini. Dia memastikan pihak terkait akan melakukan patroli setiap harinya.
“Kami harap masyarakat untuk menaati,” harap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Hokky Caraka Cetak Brace, Persita Gilas Persik 3-0
- Jadwal dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta
- PSM vs Malut United 0-1: Gol Cepat David da Silva Antar 3 Besar
- Malaysia Gelar Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja
- SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
- Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat
- Tak Penuhi Syarat Windows 11, Setengah Juta PC Lawas Beralih ke Linux
Advertisement
Advertisement



