Advertisement
Polri Langsung Masukkan Pemudik sebagai ODP Covid-19
Poster Jangan Mudik - #MediaLawanCovid19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri bakal menyematkan status Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 kepada para pemudik mereka yang pulang ke kampung halaman. Pemudik ini pun wajib menjalani isolasi selama 14 hari.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan pihaknya juga sudah mendirikan posko untuk para pemudik. Posko tersebut terkoneksi dengan sejumlah rumah sakit rujukan pasien virus Corona atau Covid-19. Posko akan didirikan di semua statiun, terminal, dan bandar udara tempat tujuan pemudik.
Advertisement
"Jadi nantinya bila ada indikasi, langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," tutur Istiono, Selasa (7/4/2020).
Istiono melanjutkan, para pemudik yang negatif dari virus Corona atau Covid-19 tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Itu dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Corona ke warga setempat.
Istiono optimistis langkah tersebut efektif mencegah meluasnya virus Corona atau Covid-19 ke sejumlah daerah.
"Kalau di Jawa Tengah, ada yang menjemput para pemudik dan dikarantina 14 hari ke depan," kata Istiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
- Polri Evaluasi Pemberlakuan One Way Nasional
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement








