Advertisement
Ini Kriteria & Konsekuensi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan menyetujui PSBB itu pada Senin (6/4/2020, sebagai respons untuk meredam penyebaran virus Corona. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pecepatan Penanggulangan Covid-19 mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terdampak dan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Advertisement
Untuk dapat berstatus PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah diatur di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 4, permenkes itu, mengatur Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri kesehatan harus disertai dengan data:
1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
2. penyebaran kasus menurut waktu; dan
3. kejadian transmisi lokal.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Permenkes itu juga mengatur data pelengkap berupa kurva epidemiologi untuk menggambarkan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Peta penyebaran menurut waktu untuk menjelaskan penyebaran kasus menurut waktu.
Hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga untuk menerangkan kejadian transmisi lokal.
Selanjutnya, selain data empiris ihwal bukti kasus Covid-19 di daerah, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri kesehatan juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Menteri kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Pasal 13 mengatur pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Adapun pelaksanaan PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
Advertisement
Advertisement