Advertisement
Ribuan Warga Terlanjur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Jubir Penanganan Covid-19 Ingatkan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun banyak warga kota besar telah terlanjur pulang ke kampung halaman. Ia mengingatkan masyarakat yang telah mudik untuk tetap memerhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Juru bicara penanganan Covid-19 untuk Indonesia, Achmad Yurianto, meminta sejumlah masyarakat yang terpaksa mudik untuk tetap menjaga jarak di dalam berkomunikasi.
“Sementara tidak boleh salaman, rajin cuci tangan. Bahkan menurut saya, jelaskan ke saudara kita di kampung,” kata Yuri saat memberi keterangan pers ihwal "Sukses Isolasi Mandiri Selama 14 Hari" di Graha Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Kendati demikian, Ia mengatakan, risikonya terlalu tinggi jika masyarakat harus bepergian di dalam situasi pandemi seperti saat ini. Ia mencontohkan ada perjalanan panjang yang mesti dilakukan saat mudik.
“Yang sangat mungkin akan ketemu dengan banyak orang dengan berbagai situasi. Inilah yang kemudian memunculkan risiko yang sangat besar,”ujarnya.
Apalagi, menurutnya, kendaraan yang tertutup dengan AC rentan penyebaran virus di tengah penumpang yang beragam.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyatakan setidaknya 7 persen atau sekitar 2 juta warga Jabodetabek tetap ingin mudik meski dihadapkan dengan ancaman penyebaran Covid-19.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan survei dengan melibatkan 43.000 responden terkait minat mudik warga Jabodetabek.
Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti mengatakan sekitar 56 persen tidak ingin mudik dan 37 persen belum mudik. “Tapi 37 persen ini kan bisa shifted,” katanya, Minggu (5/4/2020).
Hasil survei inilah yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran (SE) 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga jalan tol. Surat itu dikeluarkan atas permintaan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasi bus AKAP sejak hari Senin pekan lalu.
Sayangnya, surat edaran BPTJ itu dibantah oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement