Advertisement
Iuran April Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan April ii belum turun, BPJS Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.
Advertisement
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya berdasarkan aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan. Pertama pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan.
Sedangkan kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu baru ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya.
Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” katanya.
Meski menyebutkan mengembalikan iuran yang sudah dipungut, teknis pengembaliannya akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan pembayaran menjadi iuran bulan berikutnya. Aartinya tidak dilakukan secara tunai kembali ke peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement








