Advertisement
Iuran April Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan April ii belum turun, BPJS Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.
Advertisement
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya berdasarkan aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan. Pertama pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan.
Sedangkan kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu baru ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya.
Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” katanya.
Meski menyebutkan mengembalikan iuran yang sudah dipungut, teknis pengembaliannya akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan pembayaran menjadi iuran bulan berikutnya. Aartinya tidak dilakukan secara tunai kembali ke peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
- DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
- Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
- Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
- Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro
- Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja
Advertisement
Advertisement



