Advertisement

Iuran April Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Anggara Pernando
Minggu, 05 April 2020 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
Iuran April Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan April ii belum turun, BPJS Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam aturan lama ini,  iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Advertisement

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya berdasarkan aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan. Pertama pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan.

Sedangkan kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu baru ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

 “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya.

Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” katanya.

Meski menyebutkan mengembalikan iuran yang sudah dipungut, teknis pengembaliannya akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan pembayaran menjadi iuran bulan berikutnya. Aartinya tidak dilakukan secara tunai kembali ke peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement