Advertisement
Jepang Larang Warganya Bepergian ke Indonesia dan 48 Negara Lainnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jepang menaikkan status travel advisory mereka menjadi level 3, atau larangan bepergian ke 49 negara, termasuk Indonesia mulai Selasa (31/3/2020).
Info tersebut berasal dari Kedutaan Besar RI Tokyo, berdasarkan pengumuman dari Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu. Jika di level 2 pelancong hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu, level 3 dalam hal ini berarti larangan bepergian dalam tujuan apapun.
Advertisement
Beberapa negara Asia lainnya yang masuk ke dalam daftar travel advisory di antaranya adalah Indonesia, Korea, Singapura, Thailand, Taiwan, China, Filipina, Brunei, Vietnam, Malaysia. Ketentuan yang sama juga berlaku pada Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.
"Kami memutuskan meningkatkan peringatan level untuk penyakit infeksi sebagai respon cepatnya penyebaran virus Corona dan peningkatan infeksi serius," kata Toshimitsu, dikutip dari NHK.
NHK pada hari yang sama juga melaporkan jumlah kasus Covid-19 yang dicatat mencapai 2.015, termasuk 28 kasus tambahan pada sore hari waktu setempat. Jumlah ini termasuk 14 orang yang kembali dari Provinsi Hubei China dengan penerbangan charter.
Jika ditambahkan dengan warga Jepang dari kapal pesiar Diamond Princess, total kasus menjadi 2.727.
Angka tersebut juga mencakup 61 kasus di antara pejabat kementerian kesehatan, petugas karantina, dan penumpang yang diperiksa di pintu kedatangan bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement