Advertisement
Tekan Penyebaran Corona, India Total Lockdown Selama Tiga Pekan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah India mengarantina wilayah secara total untuk menekan penyebaran wabah Corona. Perdana Menteri India, Narendra Modi, menyatakan lockdown dilakukan selama 21 hari sejak Selasa, 24 Maret 2020.
“Akan ada pelarangan total kepada masyarakat untuk keluar rumah,” kata Modi dikutip dari Reuters, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
India negara dengan 1,3 miliar penduduk melakukan lockdown untuk menekan penyebaran virus Corona. Sejauh ini India melaporkan ada 482 kasus positif Corona, dengan sembilan kasus meninggal.
Pemerintah India hanya mengizinkan sebagian layanan publik tetap beroperasi, seperti air, listrik, rumah sakit, pemadam kebakaran dan toko bahan makanan. Semua toko lainnya, pabrik, kantor, pertokoan akan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Advertisement
Advertisement