Advertisement
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran virus corona anatu Covid-19. Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.
Advertisement
Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.
"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).
Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.
Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkret agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.
Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.
"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement