Advertisement

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 23 Maret 2020 - 13:27 WIB
Nina Atmasari
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan Karopenmas Polri Brigjen Pol Aryo Yuwono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Memberikan keterangan pers di Humas Polri Jakarta, Senin (23/3/2020). JIBI - Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran virus corona anatu Covid-19. Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.

Advertisement

Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.

"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).

Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.

Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkret agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.

Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.

"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement