Advertisement
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan
Karopenmas Polri Brigjen Pol Aryo Yuwono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Memberikan keterangan pers di Humas Polri Jakarta, Senin (23/3/2020). JIBI - Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran virus corona anatu Covid-19. Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.
Advertisement
Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.
"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).
Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.
Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkret agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.
Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.
"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement








