Advertisement
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan
Karopenmas Polri Brigjen Pol Aryo Yuwono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Memberikan keterangan pers di Humas Polri Jakarta, Senin (23/3/2020). JIBI - Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran virus corona anatu Covid-19. Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.
Advertisement
Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.
"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).
Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.
Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkret agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.
Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.
"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Musisi Muda Jogja, Audira Putri Hadir dengan Balada Rasa
- Penanaman Perdana Kelapa Genjah Digelar di Selopamioro Bantul
- Defisit, Pemkab Gunungkidul Pangkas Anggaran Rp10 Miliar di 2026
- Ini Alasan Ariel NOAH Menerima Peran Karakter Dilan di Film Terbaru
- Turki Berencana Dirikan Pusat Studi Kebudayaan di Jogja
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
Advertisement
Advertisement




