Korban Keracunan MBG Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Tiga pasien awal Virus Corona di Indonesia asal Kota Depok yang dinyatakan sembuh. Kini sudah berada di rumahnya dan beraktivitas seperti biasa, Kamis (19/3/2020)./Suara. com-Supriyadi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasien positif virus Corona atau Covid-19 yang sudah sembuh terus bertambah. Hingga saat ini, Sabtu (21/3/2020), sebanyak 20 pasien dinyatakan sembuh dari virus mematikan itu.
“Kemudian ada penambahan jumlah kasus yang sudah dua kali pemeriksaan negatif, klinis baik dan sudah dinyatakan sembuh 4 orang. Total sembuh 20 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan resmi di akun medsos BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Menurut Yuri, data tersebut tercatat dari Jumat 20 Maret hingga hari Sabtu 21 Maret pada pukul 12.00 WIB.
Meski begitu, jumlah pasien positif Corona juga bertambah. “Ada penambahan kasus baru sebanyak 81 orang. Sehingga total kasus 450 orang,” ujar Yuri.
Begitu pula dengan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona. Total ada penambahan enam kasus baru di Indonesia.
“Kematian enam orang sehingga total 38 orang meninggal dunia akibat corona,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan keracunan MBG, tetapi ada ketentuan jika kasus ditetapkan sebagai KLB.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.