Advertisement

Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona

Nindya Aldila
Senin, 16 Maret 2020 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Sembilan Arahan Pemerintah Pusat yang Harus Dipatuhi Pemda dalam Penanganan Corona Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo (bertopi dan berompi) - Istimewa BNPB

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan sembilan arahan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran virus Corona.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikannya dalam konferensi pers virtual, Senin (16/3).

Advertisement

Sembilan butir yang dimaksud di antaranya adalah:

1. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar.

3. Melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

4. Dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.

5. Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing

6. Dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik ( Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT /RW).

7. Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera.

8. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.

9. Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement