Advertisement
Petugas Rutan KPK Temukan Handphone di Sel Imam Nahrawi
Imam Nahrawi saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) - Suara.com/Arief Apriadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan telepon genggam atau handphone yang sudah mati atau rusak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dalam sel terdakwa Imam Nahrawi.
Sidak tersebut dilakukan KPK setelah mengantongi adanya informasi unggahan status dari aplikasi Whatsapp atasnama Imam Nahrawi. Padahal, Imm Nahrawi saat ini sedang menjalani masa penahanan sebagai terdakwa.
Advertisement
"Hari Jumat, petugas Rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
KPK kemudian mengonfirmasi hasil temuan itu ke Imam Nahrawi. Kepada petugas KPK, Imam Nahrawi berkelit dan menyangkal telah menggunakan handphone selama menjalani masa penahanan.
"Sampai informasi terakhir yang kami terima, tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," kata Ali.
Petugas Rutan, kata Ali, kemudian bekerjasama dengan tim forensik KPK untuk membuka isi handphone yang ditemuan dalam keadaan mati tersebut. Hal itu, untuk memastikan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaklaim tidak menggunakan handphone di dalam rutan.
"Dari pihak karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi yang sempat sampai hari ini masih tidak mengakui bahwa yang bersangkutan yang mengupload atau yang mengunggah status dari WhatsApp tersebut," bebernya.
Imam Nahrawi merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses percepatan penyaluran dana hibah untuk KONI. Selama menjalani proses persidangan, mantan Menpora tersebut dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa di rutan KPK yang kemudian Imam Nahrawi ditahan ada di rutan pomdam Jaya Guntur, itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," ucap Ali.
"Oleh karena itu, sampai hari ini masih dilakukan pendalaman dari pihak Karutan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi yang kami terima terkait dengan unggahan status WhatsApp dari terdakwa imam nahrawi," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
- Trump Klaim AS Gantikan PBB Selesaikan Konflik Thailand-Kamboja
- Harga Cabai Rawit Merah Rp45.000, Telur Rp29.000 per Kg
- WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Ditemukan
- Pastikan Kelistrikan Andal, Dirut PLN Tinjau Gereja Katedral Semarang
- Tergelak hingga Merenung Saat Menyaksikan Film Suka Duka Tawa
- Meski Libur, Warga Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan Seluruh Indonesia
Advertisement
Advertisement




