Advertisement
Truk Kelebihan Muatan Ditilang Mulai Senin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara resmi telah memulai penegakan kendaraan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) pada Senin (9/3/2020).
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal menjelaskan pengawasan dan penegakan dilakukan selama 24 jam dengan pergantian sif sebanyak empat kali.
Advertisement
"Khusus untuk ruas tol Tanjung Priok menuju Bandung dari total sebanyak 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas,” jelasnya, Senin (9/3/2020).
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Sisanya 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension. Di samping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B oleh pihak kepolisian.
Dia menegaskan kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di sejumlah lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol.
“Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta - Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan, serta pemasangan banner dan spanduk di rest area jalan tol dan juga sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya,” ujarnya.
Adapun, personel yang dilibatkan berasal dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT Jasa Marga, PT Cipta Marga Nusaphala Persada, PT Hutama Karya, PT Jasa Raharja, Dishub DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol Jakarta – Bandung.
Kegiatan pemberlakuan pelarangan kendaraan ODOL ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Polri, Organda, Aptrindo, dan asosiasi-asosiasi industri dalam rapat pada 24 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement