Advertisement
AHY Tegaskan Zero ODOL Berlaku 2027 Tanpa Penundaan
Penertiban truk ODOL. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) akan diterapkan efektif pada 1 Januari 2027 tanpa penundaan, sesuai arahan Presiden Prabowo dan DPR RI.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin (6/10/2025), AHY mengatakan isu kendaraan ODOL sudah menjadi perhatian nasional dan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto juga DPR RI.
Advertisement
"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY.
Menurutnya isu itu telah menghiasi media massa, media sosial, hingga menjadi perbincangan di berbagai forum termasuk di warung-warung kopi.
BACA JUGA
"Intinya adalah semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik dalam berbagai aspek," ujar AHY.
Oleh karena itu, dalam rapat tersebut pihaknya akan membahas berbagai upaya untuk menyatukan langkah lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan zero ODOL di 2027.
Disebutkan rapat itu berfokus pada empat, yang pertama laporan hasil kajian dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi dan perekonomian serta perkembangan terkini oleh Kepala BPS.
Kedua, pengembangan sistem e-manifest terpadu angkutan barang yang akan disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kemudian yang ketiga dukungan sektor industri terkait karoseri, kawasan industri, teknologi pemantauan yang akan disampaikan Kementerian Perindustrian.
"Yang terakhir penyediaan akses pembiayaan sektor transportasi dan logistik akan disampaikan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan juga Dirut dari BNI," ucap AHY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement






