Advertisement
Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program JKN melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih harus dipelajari lebih lanjut. Iqbal menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut. Namun, selaku operator program JKN, BPJS Kesehatan akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Iqbal pada Senin (9/3/2020).
Lebih jauh disebutkan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN. BPJS Kesehatan pun masih harus mengonfirmasi kebenaran kabar dari isi putusan MA tersebut.Setelah itu, BPJS Kesehatan pun akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang terkait.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement