Advertisement
Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program JKN melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih harus dipelajari lebih lanjut. Iqbal menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut. Namun, selaku operator program JKN, BPJS Kesehatan akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Iqbal pada Senin (9/3/2020).
Lebih jauh disebutkan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN. BPJS Kesehatan pun masih harus mengonfirmasi kebenaran kabar dari isi putusan MA tersebut.Setelah itu, BPJS Kesehatan pun akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang terkait.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement