Advertisement
Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program JKN melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih harus dipelajari lebih lanjut. Iqbal menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut. Namun, selaku operator program JKN, BPJS Kesehatan akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Iqbal pada Senin (9/3/2020).
Lebih jauh disebutkan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN. BPJS Kesehatan pun masih harus mengonfirmasi kebenaran kabar dari isi putusan MA tersebut.Setelah itu, BPJS Kesehatan pun akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang terkait.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 15 Oktober 2025
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 15 Oktober 2025
- Bantul Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih Tingkat Kapanewon
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 15 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Rabu 15 Oktober 2025, Sebagian DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement