Advertisement

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 09 Maret 2020 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Ini Respons BPJS Kesehatan Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu sikap resmi dari pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program JKN melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih harus dipelajari lebih lanjut. Iqbal menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut. Namun, selaku operator program JKN, BPJS Kesehatan akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Iqbal pada Senin (9/3/2020).

Lebih jauh disebutkan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN. BPJS Kesehatan pun masih harus mengonfirmasi kebenaran kabar dari isi putusan MA tersebut.Setelah itu, BPJS Kesehatan pun akan melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian yang terkait.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. 

Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement