Advertisement

Blangko E-KTP Berlimpah, Kemendagri Larang Daerah Terbitkan Suket

Newswire
Minggu, 08 Maret 2020 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Blangko E-KTP Berlimpah, Kemendagri Larang Daerah Terbitkan Suket Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau lebih dikenal dengan e-KTP aman. Hal itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 514 kabupaten/kota tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bagi warga yang sudah datanya masuk kategori print ready record (PRR).

Advertisement

Kemendagri menyebut blangko e-KTP mencapai 16 juta keping hasil pengadaan awal 2020. Jumlah blangko itu masih ditambah sisa pengadaan 2019.

”Segera cetakkan KTP-el karena itu merupakan kepentingan publik, kepentingan rakyat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2020), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (7/3/2020).

Dia memastikan Kemendagri berupaya penuh untuk terus menyediakan blangko e-KTP. Termasuk menyiapkan anggaran dalam penambahan blangko e-KTP. "Kami dengan Bu Menkeu telah berdiskusi bahwa dengan anggaran yang sekarang ada prediksi stok habis di pertengahan tahun 2020," jelas dia.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meyakinkan daerah tidak perlu takut menggenjot tunggakan PRR yang dimilikinya.

Ia mengimbau Dinas Dukcapil di daerah segera menggalakkan kembali layanan jemput bola. Hal itu dilakukan demi menjaring wajib e-KTP yang belum merekam.

Zudan mengatakan stok blangko e-KTP dalam keadaan yang cukup dan telah terdistribusi. Masyarakat yang e-KTP nya belum tercetak bisa segera menghubungi Dinas Dukcapil setempat.

Tidak ke Kecamatan

”[Stok] blangko terpenuhi. Untuk itu dalam rangka membangun kesadaran adminduk, masyarakat yang e-KTP-nya belum selesai segera menghubungi Dinas Dukcapil. Jangan hanya ke kecamatan,” imbaunya.

Hal itu disebabkan karena rata-rata kecamatan di Indonesia belum memiliki printer sehingga belum bisa melakukan pencetakan KTP-el.

Dia menyatakan sudah ada kemudahan untuk membuat e-KTPl, KK (Kartu Keluarga) juga pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT/RW karena data sudah terkoneksi secara nasional.

”Yang lahir atau meninggal di rumah sakit [untuk mengurus akta kelahiran dan akta kematian] juga tidak perlu pengantar RT/RW. Cukup surat keterangan dari rumah sakit, kecuali yang lahir atau meninggal di rumah,” ujar Zudan.

Terakhir, Kemendagri berupaya menjamin keberadaan stok blangko e-KTP. Seperti diketahui, di beberapa daerah stok blangko sempat kosong sehingga memicu antrean panjang dari warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement