Advertisement
Blangko E-KTP Berlimpah, Kemendagri Larang Daerah Terbitkan Suket
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau lebih dikenal dengan e-KTP aman. Hal itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 514 kabupaten/kota tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bagi warga yang sudah datanya masuk kategori print ready record (PRR).
Advertisement
Kemendagri menyebut blangko e-KTP mencapai 16 juta keping hasil pengadaan awal 2020. Jumlah blangko itu masih ditambah sisa pengadaan 2019.
”Segera cetakkan KTP-el karena itu merupakan kepentingan publik, kepentingan rakyat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2020), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (7/3/2020).
Dia memastikan Kemendagri berupaya penuh untuk terus menyediakan blangko e-KTP. Termasuk menyiapkan anggaran dalam penambahan blangko e-KTP. "Kami dengan Bu Menkeu telah berdiskusi bahwa dengan anggaran yang sekarang ada prediksi stok habis di pertengahan tahun 2020," jelas dia.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meyakinkan daerah tidak perlu takut menggenjot tunggakan PRR yang dimilikinya.
Ia mengimbau Dinas Dukcapil di daerah segera menggalakkan kembali layanan jemput bola. Hal itu dilakukan demi menjaring wajib e-KTP yang belum merekam.
Zudan mengatakan stok blangko e-KTP dalam keadaan yang cukup dan telah terdistribusi. Masyarakat yang e-KTP nya belum tercetak bisa segera menghubungi Dinas Dukcapil setempat.
Tidak ke Kecamatan
”[Stok] blangko terpenuhi. Untuk itu dalam rangka membangun kesadaran adminduk, masyarakat yang e-KTP-nya belum selesai segera menghubungi Dinas Dukcapil. Jangan hanya ke kecamatan,” imbaunya.
Hal itu disebabkan karena rata-rata kecamatan di Indonesia belum memiliki printer sehingga belum bisa melakukan pencetakan KTP-el.
Dia menyatakan sudah ada kemudahan untuk membuat e-KTPl, KK (Kartu Keluarga) juga pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT/RW karena data sudah terkoneksi secara nasional.
”Yang lahir atau meninggal di rumah sakit [untuk mengurus akta kelahiran dan akta kematian] juga tidak perlu pengantar RT/RW. Cukup surat keterangan dari rumah sakit, kecuali yang lahir atau meninggal di rumah,” ujar Zudan.
Terakhir, Kemendagri berupaya menjamin keberadaan stok blangko e-KTP. Seperti diketahui, di beberapa daerah stok blangko sempat kosong sehingga memicu antrean panjang dari warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Senin 4 Desember 2023
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- IKN Bakal Dilengkapi dengan Museum Kelas Dunia
- Usai Korut, Korsel Luncurkan Satelit Mata-mata yang Pertama
- Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Capai 60 Persen
- Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG: Dipicu Sesar Seram Utara
- Harga Pangan Hari Ini: Beras, Bawang, Cabai Naik
- Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Memprioritaskan Pelaku UMKM
Advertisement
Advertisement