Advertisement

Harun Masiku Masih DPO, Penyidikan Terus Berlanjut

Newswire
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Harun Masiku Masih DPO, Penyidikan Terus Berlanjut Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku masih dalam tahap pengejaran. Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus tersebut berlanjut.

"Kalau proses penyidikan tidak akan distop jadi langkah langkah proses ini tidak berhenti untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Advertisement

Menurut Lili, proses penyidikan tersebut, salah satunya adalah dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi seputaran perkara tersebut. "Tapi pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan Harun Masiku tetap berjalan," ujar Lili.

Harun pergi ke luar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement