Advertisement
KPK Setop 36 Perkara di Tahap Penyelidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Penghentian itu diklaim sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, yang perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana. Hal tersebut untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan. "Dalam proses penyelidikan, terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata Ali, Kamis(2/20/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan apabila di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya, sebagai konsekuensi logis apabila tidak ditemukan hal tersebut, maka perkara dihentikan penyelidikannya.
Fikri juga menyampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini. Berdasarkan data 5 tahun terakhir, sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan total sebanyak 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," katanya.
Adapun pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan adalah sejumlah penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 2011, 2013 dan 2015.
Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/DPRD.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30/2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.
Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19/2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, tapi KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati.
Pada Pasal 40 UU No. 19/2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement