Advertisement
4 Kontroversi Omnibus Law yang Dianggap Merugikan Buruh
Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Protes terhadap Omnibus Law hingga kini terus bergulir.
Omnibus Law tuai polemik. Terdapat sejumlah aturan kontroversial yang dianggap merugikan pekerja.
Advertisement
Berikut aturan kontroversial Omnibus Law yang dianggap merugikan pekerja!
1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur
Dalam poin ini menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja
Pasal 89 nomor 22 terkait ketentuan Pasal 79 diubah sehingga isinya pengusaha wajib memberi waktu istirahat kepada pekerja meliputi istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Lalu terdapat pula poin pengusaha wajib memberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah
Di dalamnya terdapat aturan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil dan industri padat karya.
Lalu di nomor 30 menyebutkan pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing
Di dalamnya terdapat aturan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Disebutkan, tenaga kerja asing bisa menduduki jabatan kecuali jabatan yang mengurusi personalia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menyerahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.
Pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- Volume Lalu Lintas Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen Jelang Natal
- Jelang Natal, Tim Jibom Sterilisasi Gereja di Sleman
- Menkeu Purbaya Dorong Permintaan untuk Cegah Gelombang PHK
- Libur Nataru, Puskesmas Rawat Inap Bantul Siaga 24 Jam
- Lurik, Makin Dilirik Makin Menarik
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Nataru di Jawa hingga NTT
- Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf Publik
Advertisement
Advertisement




