Advertisement
Terungkap Wisata Seks Halal di Puncak, Polisi Lakukan Ini ...
Polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com. - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul adanya perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi bakal bekerja sama perketat pengawasan WNA yang pergi ke wilayah itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban TPPO dan dijual kepada WNA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Advertisement
Dia menjelaskan mucikari yang kini diamankan tim penyidik memasarkan para wanita belia dengan menyebut ada wisata sex halal atau kawin kontrak di Puncak Bogor Jawa Barat. Menurutnya, wisata sex halal tersebut terungkap dari salah satu channel Youtube milik Mohammad Bahush dengan video Saudis Traveling for Halal Sex to Indonesia.
"Jadi kasus ini berhasil terungkap, setelah kami melihat ada postingan di Youtube tentang Wisata Sex Halal di Puncak Bogor. Para pelaku sudah kami amankan," tuturnya, Jumat (14/2/2020).
BACA JUGA
Ferdy menjelaskan kasus TPPO yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri itu melibatkan 11 orang wanita belia yang menjadi korban. Sementara itu, mucikari yang ditangkap atas kasus TPPO itu ada lima orang yaitu Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H. Saleh, Devi Okta Renaldi dan Almasod Abdul Alaziz.
"Ada 11 yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke pihak keluarganya. Kami akan mengawasi wilayah itu [Puncak, Bogor]," katanya.
Menurut Sambo, kelima orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan para korban kepada pelanggan sejak 2015, Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi penyedia transportasi, dan Almasod sebagai pemesan perempuan.
"Kami tetapkan tersangka tidak hanya pada pihak mucikarinya, tetapi juga pemesan perempuan itu dan pihak terkait lain. Total ada lima tersangka," ujarnya.
Sambo menambahkan, dalam kasus tersebut, para pelaku menawarkan paket yang berbeda-beda dengan harga yang beragam. Kemudian dari hasil pelayanan para korban, pelaku menarik keuntungan sebesar 40%. "Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp500.000-Rp600.000 satu malam dengan tarif Rp1 juta-Rp2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya lima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kelima tersangka pun terancam tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120-600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Israel Tewaskan 31 Orang di Gaza Jelang Rafah Dibuka
- Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter Mulai 1 Februari
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Beri Dukungan Penuh
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Persija Pinjamkan Rio Fahmi dan Hansamu Yama hingga Akhir Musim
- Madura United Ditahan PSBS Biak 0-0 di Pekan Ke-19 Super League
Advertisement
Advertisement



