Advertisement
Terungkap Wisata Seks Halal di Puncak, Polisi Lakukan Ini ...

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul adanya perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi bakal bekerja sama perketat pengawasan WNA yang pergi ke wilayah itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban TPPO dan dijual kepada WNA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Advertisement
Dia menjelaskan mucikari yang kini diamankan tim penyidik memasarkan para wanita belia dengan menyebut ada wisata sex halal atau kawin kontrak di Puncak Bogor Jawa Barat. Menurutnya, wisata sex halal tersebut terungkap dari salah satu channel Youtube milik Mohammad Bahush dengan video Saudis Traveling for Halal Sex to Indonesia.
"Jadi kasus ini berhasil terungkap, setelah kami melihat ada postingan di Youtube tentang Wisata Sex Halal di Puncak Bogor. Para pelaku sudah kami amankan," tuturnya, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan kasus TPPO yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri itu melibatkan 11 orang wanita belia yang menjadi korban. Sementara itu, mucikari yang ditangkap atas kasus TPPO itu ada lima orang yaitu Oom Komariah alias Rahma, Nunung Nurhayati, H. Saleh, Devi Okta Renaldi dan Almasod Abdul Alaziz.
"Ada 11 yang akan dilakukan pembinaan agar tidak jadi korban kembali saat dikembalikan ke pihak keluarganya. Kami akan mengawasi wilayah itu [Puncak, Bogor]," katanya.
Menurut Sambo, kelima orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Nunung dan Oom merupakan pihak yang menawarkan para korban kepada pelanggan sejak 2015, Saleh sebagai penyedia lelaki, Devi penyedia transportasi, dan Almasod sebagai pemesan perempuan.
"Kami tetapkan tersangka tidak hanya pada pihak mucikarinya, tetapi juga pemesan perempuan itu dan pihak terkait lain. Total ada lima tersangka," ujarnya.
Sambo menambahkan, dalam kasus tersebut, para pelaku menawarkan paket yang berbeda-beda dengan harga yang beragam. Kemudian dari hasil pelayanan para korban, pelaku menarik keuntungan sebesar 40%. "Ada yang short time 1-3 jam dengan harga Rp500.000-Rp600.000 satu malam dengan tarif Rp1 juta-Rp2 juta. Kemudian kawin kontrak tiga hari seharga Rp5 juta dan satu minggu Rp10 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya lima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kelima tersangka pun terancam tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp120-600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement