Advertisement
Nadiem Makarim: Radikalisme di Kampus Harus Dikartu Merah
Nadiem Makarim - Ist via Marketeers.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelecehan seksual dan masalah radikalisme di kampus jadi perhatian Mendikbbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim menilai pelaku pelecehan seksual di kampus dan sekolah harus ditindak tegas. Secara pribadi, Nadiem berpendapat pelaku pelecehan seksual seharusnya dikeluarkan oleh pihak kampus atau sekolah.
Advertisement
"Kalau ada yang terbukti seharusnya, saya secara personal, tapi saya bukan sebagai pembuat kebijakan. Kalau ada kekerasan seksual terjadi dan terbukti, itu harusnya tak ada abu-abunya. Harusnya langsung dikeluarkan. Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim," kata Nadiem di gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Nadiem mengatakan seharusnya ada kriteria kartu merah terkait permasalahan itu. Hal serupa, menurutnya, juga perlu diterapkan pada masalah ideologi anti-Pancasila.
"Itu ujung-ujungnya di Pemda, bagaimana pemerintah pusat memberikan animo payung hukum untuk melakukan dan melindungi, itu yang sedang kami kaji. Itu sudah ada undang-undang tapi bagaimana secara operasional. Ini dan topik-topik seperti radikalisme, ideologi yang melawan Pancasila, itu seharusnya ada kriteria kartu merah," ucapnya.
Dia mengatakan saat ini Kemendikbud belum memastikan cara yang tepat untuk menghentikan masalah itu. Menurutnya, yang harus diutamakan untuk menyelesaikan masalah itu adalah keadilan bagi pelaku.
"Kami belum menentukan instrumennya yang mana. Yang paling penting adalah hasil akhirnya yang benar melindungi dan mencegah terjadi, dan juga memastikan ada hukuman dan keadilan yang bagi melakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waktu Sahur dan Berbuka DIY 5 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
- Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
Advertisement
Advertisement









