Advertisement
Loh, Orang Muslim kok Jadi Dirjen Bimas Katolik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjadi sorotan. Sebab, Sekjennya justru menunjuk orang beragama Islam menjadi Dirjen Bimas Katolik.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat dalam membuat SK dan mengaku khilaf. Ia pun meminta maaf dan mencabut SK tersebut.
Advertisement
"Kalau SK bisa dicabut, asas contrarius actus dan itu sah secara hukum," kata ahli hukum administrasi negara (HAN), Dr Tedi Sudrajat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/2/2020).
Meski SK bisa langsung dicabut, tetapi masih bisa menyisakan cerita. Yaitu selaku Sekjen, M Nur Kholis tidak cermat dalam membuat keputusan dan terlanjur dikeluarkan. "Kalau seperti itu, dia [Sekjen] melanggar Pasal 3 angka 9 PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Tedi.
Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 berbunyi:
Setiap PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Karena melanggar PP 53/2020, maka Sekjen bisa kena hukuman disiplin. Yaitu Hukuman Disiplin Sedang karena pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.
"Dia kena pasal 9 angka 9, hukuman disiplin sedang," cetus pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Tindakan Sekjen Kemenag itu seharusnya atas sepengetahuan Menteri. Sebab masing-masing jabatan ada tugas pokok dan fungsi, dan setiap jabatan ada kriteria dan kualifikasinya. "Lagipula untuk menunjuk pejabat didasarkan pada informasi secara berjenjang," terang Tedi.
Bedanya, Menteri yang bisa menegur adalah Presiden karena dia adalah bawahan Presiden langsung. Sedangkan secara administrasi, tanggung jawab di Sekjen. "Terkait sanksi kepegawaian hanya melekat pada PNS," pungkas Tedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement