Jangan Parkir Sembarangan, Ini Tata Krama Mengisi Daya di SPKLU
Pengguna mobil listrik perlu memahami tata krama di SPKLU, mulai dari antrean, batas pengisian hingga kewajiban memindahkan kendaraan.
Gedung Kemenag./Ist-Detikcom
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjadi sorotan. Sebab, Sekjennya justru menunjuk orang beragama Islam menjadi Dirjen Bimas Katolik.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat dalam membuat SK dan mengaku khilaf. Ia pun meminta maaf dan mencabut SK tersebut.
"Kalau SK bisa dicabut, asas contrarius actus dan itu sah secara hukum," kata ahli hukum administrasi negara (HAN), Dr Tedi Sudrajat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/2/2020).
Meski SK bisa langsung dicabut, tetapi masih bisa menyisakan cerita. Yaitu selaku Sekjen, M Nur Kholis tidak cermat dalam membuat keputusan dan terlanjur dikeluarkan. "Kalau seperti itu, dia [Sekjen] melanggar Pasal 3 angka 9 PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Tedi.
Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 berbunyi:
Setiap PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Karena melanggar PP 53/2020, maka Sekjen bisa kena hukuman disiplin. Yaitu Hukuman Disiplin Sedang karena pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.
"Dia kena pasal 9 angka 9, hukuman disiplin sedang," cetus pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Tindakan Sekjen Kemenag itu seharusnya atas sepengetahuan Menteri. Sebab masing-masing jabatan ada tugas pokok dan fungsi, dan setiap jabatan ada kriteria dan kualifikasinya. "Lagipula untuk menunjuk pejabat didasarkan pada informasi secara berjenjang," terang Tedi.
Bedanya, Menteri yang bisa menegur adalah Presiden karena dia adalah bawahan Presiden langsung. Sedangkan secara administrasi, tanggung jawab di Sekjen. "Terkait sanksi kepegawaian hanya melekat pada PNS," pungkas Tedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Pengguna mobil listrik perlu memahami tata krama di SPKLU, mulai dari antrean, batas pengisian hingga kewajiban memindahkan kendaraan.
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.