Advertisement

DLH Sleman: Masyarakat Boleh Pangkas Pohon, tapi Ada Syaratnya

Newswire
Selasa, 11 Februari 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DLH Sleman: Masyarakat Boleh Pangkas Pohon, tapi Ada Syaratnya Ilustrasi pemangkasan pohon perindang. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memperbolehkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya antisipasi terjadinya peristiwa yang membahayakan lingkungan. Salah satu caranya yaitu memangkas pohon dengan syarat menyisakan tinggi lima hingga tujuh meter.

Kepala DLH Sleman Dwi Anta Sudibya mengungkapkan hal tersebut pascainsiden pohon tumbang di Jalan Wates, yang menimpa Endi Yogananta, 26 dan istrinya, Israni Silvia Sujarman, 25, yang tengah hamil, hingga bayi delapan bulan dalam kandungannya meninggal. Mengantisipasi kejadian serupa, Dwi Anta membolehkan masyarakat memangkas pohon secara mandiri dengan beberapa syarat.

Advertisement

"Sebenarnya masyarakat tidak boleh memotong pohon [utuh]. Namun, hanya boleh memangkas secara mandiri pohon yang ada di lingkungannya ketika dirasa membahayakan lingkungan, apalagi warga lain, tapi pemangkasan dilakukan dengan menyisakan tinggi pohon lima hingga tujuh meter," terang Dwi Anta saat dihubungi SuaraJogja.id, Senin (10/2/2020).

Dwi Anta membeberkan, memang belum ada aturan yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa melakukan pemangkasan tersebut. "Memang belum ada aturan tersebut, tapi ini menjadi kebijakan, sehingga diperbolehkan," jelasnya.

Ia menerangkan, selain memangkas pohon, warga diperkenankan mengurangi jumlah dahan pohon yang mengganggu. Ketika petugas telah dihubungi, tetapi belum ada tindakan, warga bisa menangani secara pribadi.

"Kami memiliki keterbatasan [personel] untuk menjangkau seluruh pohon yang ada di Kabupaten Sleman. Sepanjang lebih kurang 950 kilometer jalanan yang tertanam pohon harus kami pantau, dan belum semua terjangkau," tuturnya.

Selain petugas DLH melakukan pengecekan, pihaknya juga meminta warga melaporkan jika ada pohon yang berpotensi roboh.

Di sisi lain, tambahan dua alat pemangkas pohon milik DLH diprediksi menambah mudah kinerja petugas. Pasalnya, selama ini DLH baru memiliki satu alat untuk difungsikan ketika ada aduan masyarakat soal pohon roboh. "Satu alat lainnya digunakan saat kami melakukan pengecekan. sehingga satu alat bisa stand by untuk menangani peristiwa dari laporan atau aduan masyarakat," ungkap Dwi Anta.

Diberitakan sebelumnya, sebatang pohon sonokeling berdiameter 60 sentimeter dengan tinggi 10 meter ambruk di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020). Sepasang suami-istri Endi Yogananta dan Israni Silvia Sujarman, yang juga menjadi korban dalam kejadian ini, terpaksa kehilangan bayinya yang tengah berusia delapan bulan di dalam kandungan.

Mengetahui Silvi hamil besar, pihak rumah sakit, kata Endi, langsung melakukan persalinan dengan jalan operasi sesar. Namun sayang, bayi Endi dan Silvi, yang telah diberi nama Pradipta Kenzo Yoshvia, didiagnosis mendapat benturan di bagian kepala. Di hari itu juga Kenzo kemudian dimakamkan, sementara Silvi menjalani perawatan intensif karena mengalami luka-luka yang cukup parah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement