Advertisement

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Banyak Dikunjungi Orang Partai

Newswire
Sabtu, 08 Februari 2020 - 20:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PSK yang Digerebek Andre Rosiade Banyak Dikunjungi Orang Partai Ilustrasi. - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - NN, 26, tersangka kasus prostitusi online yang digerebek oleh politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan Polda Sumbar, pada Sabtu (8/2/2020) ini berencana akan ditangguhkan penahanannya. Hal itu dilakukan atas permintaan dari keluarga dan pendampingnya.

Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra mengatakan, dirinya sempat bertemu NN dan ia menyampaikan sangat tidak nyaman berada di dalam tahanan, karena terpikir anak dan banyaknya tamu yang datang mengunjunginya.

Advertisement

"Dia [NN] tidak nyaman karena banyak tamu yang datang dari berbagai organisasi, komisi, orang partai, dan pihak-pihak lainnya," kata Riefia, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini, kata Riefia, pihaknya masih menunggu keputusan dari NN untuk menerima penangguhan penahanan.

Diketahui sebelumnya, NN merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang bersama dengan muncikarinya A, 24, sebagai tersangka. Dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, penangkapan NN ini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat lantaran diduga ada unsur politik dalam penggerebekan tersebut, karena ada politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Andre Rosiade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY

Jadwal Misa Jumat Agung 2026 di DIY

Jogja
| Jum'at, 03 April 2026, 07:07 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement