Advertisement
PSK yang Digerebek Andre Rosiade Banyak Dikunjungi Orang Partai
                Ilustrasi. - Ist/Okezone
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - NN, 26, tersangka kasus prostitusi online yang digerebek oleh politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan Polda Sumbar, pada Sabtu (8/2/2020) ini berencana akan ditangguhkan penahanannya. Hal itu dilakukan atas permintaan dari keluarga dan pendampingnya.
Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra mengatakan, dirinya sempat bertemu NN dan ia menyampaikan sangat tidak nyaman berada di dalam tahanan, karena terpikir anak dan banyaknya tamu yang datang mengunjunginya.
Advertisement
"Dia [NN] tidak nyaman karena banyak tamu yang datang dari berbagai organisasi, komisi, orang partai, dan pihak-pihak lainnya," kata Riefia, Sabtu (8/2/2020).
Saat ini, kata Riefia, pihaknya masih menunggu keputusan dari NN untuk menerima penangguhan penahanan.
BACA JUGA
Diketahui sebelumnya, NN merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang bersama dengan muncikarinya A, 24, sebagai tersangka. Dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, penangkapan NN ini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat lantaran diduga ada unsur politik dalam penggerebekan tersebut, karena ada politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Andre Rosiade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Orkes The Growol Siap Hadir di Hajatan Warga Tidak Mampu Kulonprogo
 - Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
 - Pangkalan Nuklir AS di Belgia Diserang Drone
 - Babak Pertama, Persijap Tertinggal 0-1 dari Malut United
 - Banjir Semarang Mulai Mengering, Upaya Penanganan Terus Berlanjut
 - Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB
 
Advertisement
Advertisement



            
