Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi prostitusi - Freepik
Harianjogja.com, NGAWI—Seorang ibu berinisial R, 57, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tega menjual anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang. R pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Praktik prostitusi yang dilakukan oleh R berkedok warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi-Magetan masuk Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Tersangka R ditangkap pada Selasa (5/3/2025) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto telah memeriksa pelaku R. Setelah proses pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Praktik ini sudah dilakukan sejak tahun 2021, motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap dia Rabu (26/3/2025).
Selain itu, dari warung tempat praktik prostitusi tersebut dilakukan disita sejumlah barang bukti seperti sejumlah alat kontrasepsi yang masih terbungkus maupun sudah terpakai, sejumlah uang tunai, dan seprei kasur lengkap dengan bantalnya.
Dalam proses transaksi dengan anaknya, tersangka menerapkan sistem bagi hasil dari setiap pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi. Tarif sekali ngamar yang harus dikeluarkan pelanggan yaitu Rp150.000.
“Lalu oleh tersangka dibagi, yang Rp100.000 untuk anaknya sebagai PSK, dan yang Rp50.000 untuk dia [tersangka] sendiri,” jelas dia.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menyediakan tempat pelacuran atau praktik prostitusi dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000. “Tapi tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia, namun proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.