Advertisement
4 Desa di Lereng Merapi Dikosongkan Akibat Erupsi Hebat Merapi 1961
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada tahun 1961 memaksa pengosongan empat desa di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keberadaan empat desa yang berjarak sekitar 3 km dari puncak Merapi itu kini ditinggal oleh seluruh penghuninya.
"Empat desa terdampak itu adalah Desa Brubuhan, Ngori, Kali Gesik, dan Ngimbal," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Empat desa itu dikosongkan setelah ditetapkan sebagai kawasan merah atau rawan bahaya letusan Merapi oleh Pemprov Jawa Tengah. Para penduduknya kemudian diikutkan program transmigrasi ke Lampung.
"Pak Gubernur saat itu mentransmigrasikan para penduduk di sana karena sudah tidak bisa ditempati di sana. Karena mengingat sangat bahaya," ujar Nanda.
BACA JUGA
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI turun langsung ke Magelang untuk menangani persoalan ganti rugi kepemilikan lahan bagi warga di eks Desa Kali Gesik dan Desa Ngori. Para ahli waris eks penghuni dua desa itu mempertanyakan kepada pemerintah perihal janji ganti rugi lahan yang ditinggalkan para orang tua mereka itu.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut.
"Ada hasil yang cukup signifikan yaitu dengan dibentuknya tim pengawasan. Tim ini akan memastikan bahwa tidak boleh lagi ada jual beli di atas lahan eks dua desa dari empat desa yang sudah ditetapkan oleh provinsi sebelumnya sebagai kawasan yang terlarang di dalam daerah bencana," kata Ninik di Magelang, Kamis (23/1/2020).
"Salah satu yang juga penting adalah melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada di situ, termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya," lanjutnya.
Ninik juga berharap Pemprov Jawa Tengah membentuk tim terpadu dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya agar diketahui luasan kawasan yang terdampak. Selain itu, bisa mengetahui siapa yang memiliki penguasaan terhadap lahan tersebut setelah dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana dan tidak boleh dihuni lagi.
"Ini memang tugas pemerintah pusat untuk menetapkan, kemudian nanti bagaimana bentuk kompensasi atau ganti rugi bagi orang-orang yang memang masih belum mendapatkan dari proses jual beli dan lain sebagainya tadi. Tapi kita nunggu hasil dari Pemkab yang melakukan pendataan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Kamis 11 Desember 2025
- DPRD Dorong Perumda Kulonprogo Buka Unit Usaha Baru
- Lonjakan Harga Separator China Ancam Stabilitas Harga EV
- Prakiraan Cuaca Jogja: Jogja, Sleman dan Kulonprogo Hujan Ringan
- Bea Cukai Terima 7.219 Laporan Penipuan hingga November 2025
- Akses Jalan Gunungkidul Siap Layani Lonjakan Wisata Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





